Bank Indonesia Perluas Penggunaan Mata Uang Non-Dolar untuk DHE SDA

Bank Indonesia Perluas Penggunaan Mata Uang Non-Dolar untuk DHE SDA
Foto: Ilustrasi Bank Indonesia Perluas Penggunaan Mata Uang Non-Dolar untuk DHE SDA.

Bank Indonesia memperluas regulasi penggunaan mata uang non-dolar Amerika Serikat dalam aturan terbaru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam guna memperkuat transaksi domestik. Kebijakan yang mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor di perbankan dalam negeri ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Langkah perluasan instrumen ini didorong oleh peningkatan volume perdagangan yang signifikan antara Indonesia dan China. Bank sentral mencatat nilai transaksi Local Currency Transaction kedua negara menembus angka 25 miliar dolar AS per tahun pada tahun lalu, sementara rata-rata transaksi bulanan tahun ini telah menyentuh 3,7 miliar dolar AS.

Otoritas moneter juga memperpanjang tenor instrumen penempatan devisa hasil ekspor menjadi 12 bulan demi memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha. Terkait pelibatan sektor swasta, perbankan non-Himbara wajib memenuhi kriteria ketat seperti skala usaha yang besar, manajemen risiko yang memadai, serta kepemilikan jaringan kerja sama internasional.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan mengenai perluasan transaksi mata uang asing di dalam negeri tersebut dalam pertemuan bersama sejumlah asosiasi pengusaha di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).

"Mata uangnya juga kami perluas, yang selama ini hanya USD sekarang kita juga perluas non USD. Karena kami sudah melakukan pendalaman pasar valas di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri karena LCT," jelas Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Melalui perluasan ini, pelaku usaha kini dapat mengakses berbagai instrumen transaksi yuan secara langsung di dalam negeri mulai dari transaksi spot, swap, hingga forward hasil kerja sama dengan bank sentral China. Perry Warjiyo menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk mendukung penuh implementasi kebijakan demi menyokong stabilitas ekonomi nasional.

"Yang jelas Bank Himbara terus bank-bank yang non-himbara yang ada kerjasama internasional. Tapi bank-banknya juga bisa berkualitas dan juga bisa memfasilitasi kebutuhan negara, kebutuhan perekonomian, dan kebutuhan pengusaha," tutup Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi