Bank Indonesia Perkuat Kebijakan Makroprudensial Guna Dorong Kredit Bank

Bank Indonesia Perkuat Kebijakan Makroprudensial Guna Dorong Kredit Bank
Foto: Ilustrasi Bank Indonesia Perkuat Kebijakan Makroprudensial Guna Dorong Kredit Bank.

Bank Indonesia mematangkan langkah perluasan kapasitas pembiayaan perbankan melalui penguatan kebijakan makroprudensial untuk mendorong intermediasi dan menjaga stabilitas keuangan pada Rapat Dewan Gubernur hari Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Keuangan.

Langkah strategis ini ditempuh dengan memperluas cakupan serta memperkuat kriteria surat berharga korporasi dan syariah korporasi yang diterbitkan bank dalam perhitungan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Aturan baru terkait perluasan instrumen pengelolaan likuiditas ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

"Memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan, termasuk dari aspek pembiayaan non-kredit maupun pendanaan non-DPK," ujar Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia.

Pihak bank sentral menetapkan kriteria ketat untuk surat berharga korporasi dalam RIM, yang mengharuskan instrumen diterbitkan oleh korporasi non-bank domestik melalui penawaran umum atau private placement. Selain itu, instrumen tersebut wajib mengantongi peringkat investasi minimum investment grade serta tercatat resmi pada lembaga penyimpanan otoritatif.

Kebijakan pendukung berupa peningkatan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) juga disiapkan dengan memberikan tambahan maksimal 0,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) mulai 1 Agustus 2026 bagi bank yang memenuhi rentang RIM namun belum mengoptimalkan insentif KLM batas atas.

Menurut penjelasan Perry Warjiyo, skema insentif dan kelonggaran aturan tersebut sengaja dirancang demi memastikan kondisi likuiditas industri perbankan nasional tetap berada dalam posisi longgar sekaligus mengalirkan pembiayaan ke sektor riil secara maksimal.

Kondisi likuiditas perbankan saat ini diklaim masih sangat memadai yang dibuktikan lewat tingginya rasio alat likuid terhadap DPK serta pertumbuhan uang primer (M0) yang bertahan di level dua digit. Bank Indonesia memproyeksikan kombinasi kebijakan makroprudensial ini mampu mengawal laju pertumbuhan kredit nasional tetap tumbuh aman pada kisaran target 8 persen hingga 12 persen sepanjang tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi