Badan Gizi Nasional Sanksi Pengelola Satuan Pelayanan Pelanggar SOP

Badan Gizi Nasional Sanksi Pengelola Satuan Pelayanan Pelanggar SOP
Foto: Ilustrasi Badan Gizi Nasional Sanksi Pengelola Satuan Pelayanan Pelanggar SOP.

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) pada Minggu (26/4/2026). Langkah ini diambil setelah proses evaluasi panjang dan sosialisasi intensif dilakukan sejak tahun lalu.

Dilansir dari Detik Finance, pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian fungsi bangunan hingga masalah sanitasi pada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan banyak pengelola berdalih tidak mengetahui aturan teknis yang berlaku.

"Mereka pura-pura tidak tahu sebetulnya, pura-pura tidak tahu dengan kondisi line out ini. Ataupun memang ada satu case memang Kepala SPPG kita lupa menyampaikan kepada mitra untuk mengubahnya, ataupun karena pergantian kepala SPPG. Kebanyakan alasannya tidak tahu," ujar Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Doni menjelaskan bahwa penggunaan rumah tinggal sebagai dapur seringkali memicu masalah serius terkait sistem pembuangan limbah. Kondisi bangunan yang dipaksakan berubah fungsi tanpa perencanaan matang dinilai membahayakan higienitas program.

"Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ," jelas Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

BGN menerapkan prosedur administratif yang ketat melalui pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Pengelola yang tetap membandel setelah diberikan sanksi penangguhan sementara (suspend) terancam kehilangan kontrak kerja dengan badan tersebut.

"Jadi, kita bersurat kepada pimpinan, biar nanti secara administrasinya jelas, terakhir-terakhir nanti akan pemutusan kerjasama. PKS akan kita tarik," terang Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Penindakan pada triwulan pertama tahun 2026 ini merupakan tahap eksekusi setelah masa kelonggaran perbaikan diberikan sejak Januari lalu. BGN menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi mitra yang mengabaikan aspek keamanan pangan.

"Triwulan pertama ini adalah waktu kita eksekusi. Tidak bisa tidak lagi. Tahun kemarin kita sudah sosialisasi. Suka nggak suka, triwulan pertama kita awali dengan suspend," tegas Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Standar baku yang ditetapkan BGN mewajibkan pemisahan area bongkar muat, distribusi, dan pencucian wadah makan guna mencegah kontaminasi silang. Selain itu, setiap unit layanan wajib menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi staf ahli gizi dan akuntan untuk pengawasan berkelanjutan.

"Jadi memang SOP-nya kita ada 3 pintu. Ada pintu loading area, pendistribusian, dan tempat untuk kita membersihkan food tray. Fokus saya itu, tempat cuci ompreng karena itu awal bisa terkontaminasi," terang Doni, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

Artikel terkait

Rekomendasi