BFI Finance Tanggapi Kasus Penarikan Paksa Mobil Lexus Rp1,3 Miliar

BFI Finance Tanggapi Kasus Penarikan Paksa Mobil Lexus Rp1,3 Miliar
Foto: Ilustrasi BFI Finance Tanggapi Kasus Penarikan Paksa Mobil Lexus Rp1,3 Miliar.

Manajemen BFI Finance memberikan tanggapan resmi terkait insiden penarikan paksa satu unit mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo yang dibeli secara tunai senilai Rp1,3 miliar. Perusahaan pembiayaan tersebut menyatakan bahwa proses hukum atas peristiwa yang terjadi pada Minggu, 26 April 2026 tersebut masih terus berjalan.

Dilansir dari Detik Oto, Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya tindak lanjut yang jelas atas permasalahan yang menjadi sorotan publik tersebut.

"Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Adelia, Corporate Communication BFI Finance.

Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk tetap berada pada jalur prosedur yang berlaku dalam menangani sengketa ini. Adelia menyebut kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pihak.

"Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak," ujarnya.

Dugaan perampasan kendaraan tersebut bermula pada 4 November 2025 ketika debt collector yang mengeklaim dari pihak BFI Finance mendatangi Andy Pratomo. Dalam proses mediasi di Polsek Mulyorejo, ditemukan perbedaan data signifikan antara fisik kendaraan dengan dokumen fidusia yang dibawa pihak leasing.

Andy Pratomo mengungkapkan kekecewaannya karena mobil yang ia beli tanpa sistem kredit justru tercatat atas nama orang lain dalam berkas perusahaan pembiayaan tersebut. Ia menyebut identitas pemegang kredit dalam dokumen tersebut adalah Adi Hosea.

"Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," tegas Andy.

Keabsahan kepemilikan kendaraan tersebut telah diverifikasi oleh Andy melalui pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo. Namun, pihak leasing dilaporkan tidak hadir dalam agenda pertemuan yang telah dijadwalkan untuk mengklarifikasi perbedaan data tersebut.

Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway, memberikan penilaian yuridis bahwa tindakan upaya paksa terhadap kendaraan yang sudah lunas merupakan pelanggaran hukum. Menurutnya, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana meskipun penyitaan belum sepenuhnya berhasil dilakukan.

"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald.

Artikel terkait

Rekomendasi