PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) mulai sesi I perdagangan hari Senin, 18 Mei 2026. Langkah ini meluncurkan kembali aktivitas transaksi saham emiten tersebut di pasar reguler dan pasar tunai.
Keputusan pembukaan kembali perdagangan ini disampaikan oleh otoritas bursa setelah sebelumnya melakukan pembekuan aktivitas jual beli saham BKDP. Dilansir dari Investor Daily, langkah suspensi tersebut diambil oleh BEI akibat terjadinya peningkatan harga saham kumulatif yang signifikan pada saham perusahaan properti tersebut.
Berdasarkan catatan pergerakan modal, BEI membekukan perdagangan saham BKDP sejak 13 Mei 2026. Kebijakan penghentian sementara itu diberlakukan usai nilai saham perusahaan melesat sebesar 63,4 persen dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono memaparkan bahwa tindakan _cooling down_ ini merupakan upaya regulasi demi memproteksi para pemodal di pasar saham.
"Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya," kata Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.
Otoritas bursa juga mengimbau para pelaku pasar untuk tetap mencermati setiap langkah keterbukaan informasi yang dipublikasikan oleh pihak perseroan selaku emiten sebelum melakukan tindakan investasi selanjutnya.