Polri Bedakan Denda Pengendara Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM

Polri Bedakan Denda Pengendara Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM
Foto: Ilustrasi Polri Bedakan Denda Pengendara Tak Bawa SIM dan Tak Punya SIM.

Pengendara kendaraan bermotor wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berada di jalan raya. Namun, terdapat perbedaan sanksi hukum yang signifikan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dibandingkan dengan mereka yang sekadar lupa membawanya.

Dilansir dari Detik Oto, kewajiban memiliki SIM tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 2. Aturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki lisensi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Meskipun keduanya merupakan bentuk pelanggaran, besaran denda yang dikenakan memiliki selisih yang cukup besar. Pengendara yang nekat mengemudi padahal belum pernah memiliki SIM menghadapi ancaman hukum yang lebih berat.

Berdasarkan Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memiliki SIM terancam sanksi pidana kurungan paling lama empat bulan. Selain pidana, pelanggar juga bisa dikenakan denda materiil paling banyak sebesar Rp 1 juta.

Kondisi berbeda berlaku bagi pengendara yang sudah memiliki lisensi namun tertinggal atau lupa membawanya saat berkendara. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 288 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan sanksi yang jauh lebih ringan.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan terancam denda paling banyak Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan. Sanksi ini dikategorikan lebih ringan karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran administratif saja.

Pentingnya Verifikasi Data Korlantas

Walaupun hanya dikenakan pasal pelanggaran administratif, petugas kepolisian di lapangan tetap akan melakukan prosedur pemeriksaan mendalam. Petugas akan melakukan verifikasi data melalui sistem terintegrasi Korlantas Polri.

Jika hasil verifikasi menunjukkan data SIM pengendara tidak ditemukan dalam sistem, maka status pelanggaran dapat berubah. Pelanggar yang awalnya mengaku lupa membawa SIM bisa ditindak dengan pasal tidak memiliki SIM jika data otentik tidak tersedia.

Asas Proporsionalitas dalam Hukum Lalu Lintas

Mengutip informasi dari laman Korlantas Polri, perbedaan denda antara Pasal 281 dan Pasal 288 didasarkan pada asas proporsionalitas. Hal ini berkaitan erat dengan faktor kompetensi dan keselamatan di jalan raya.

Tidak memiliki SIM berarti negara belum mengakui kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan, sehingga risiko kecelakaan dinilai sangat tinggi. Sebaliknya, lupa membawa SIM hanya dianggap sebagai kelalaian administratif karena negara sebenarnya sudah mengakui kemampuan pengendara melalui ujian teori dan praktik.

SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengendara. Dokumen ini merupakan bukti legitimasi kompetensi dari institusi berwenang yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta keselamatan seluruh pengguna jalan.

Artikel terkait

Rekomendasi