Bea Cukai Tanjung Emas Sita Aset Penunggak Pajak Rp 4,4 Miliar

Bea Cukai Tanjung Emas Sita Aset Penunggak Pajak Rp 4,4 Miliar
Foto: Ilustrasi Bea Cukai Tanjung Emas Sita Aset Penunggak Pajak Rp 4,4 Miliar.

Bea Cukai Tanjung Emas melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai lebih dari Rp 4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri pada Kamis (23/4). Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah konkret dalam memulihkan hak penerimaan negara.

Dilansir dari Detik Finance, aset yang disita mencakup lima bidang tanah milik wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Rincian aset tersebut terdiri dari tiga bidang tanah kosong seluas 4.989 meter persegi serta dua bidang tanah berikut bangunan dengan luas total 1.913 meter persegi.

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco menjelaskan bahwa penyitaan merupakan bagian dari prosedur penagihan aktif. Langkah ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif, mulai dari pengiriman surat teguran hingga surat paksa, tidak diindahkan oleh pihak penanggung pajak.

"Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya. Ini sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," ujar Heri Sukoco, Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas.

Heri menambahkan bahwa penegakan kepatuhan perpajakan sangat krusial untuk memastikan keberlangsungan pembangunan infrastruktur dan layanan publik bagi masyarakat. Setiap tunggakan yang berhasil dipulihkan memiliki peran besar dalam mendukung berbagai program pemerintah pusat maupun daerah.

Seluruh proses eksekusi penyitaan di lapangan dilaporkan berjalan kondusif. Agenda tersebut turut disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yang bersangkutan serta Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo, guna memastikan legalitas dan transparansi tindakan petugas.

Aset yang telah disita kini secara resmi berstatus sebagai jaminan pelunasan utang pajak kepada negara. Wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakannya dalam kurun waktu 14 hari ke depan sebelum masuk ke tahap pelelangan resmi.

Jika pelunasan tidak terjadi dalam batas waktu tersebut, Bea Cukai akan melimpahkan aset ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual melalui mekanisme lelang publik.

"Hasil lelang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku," pungkas Heri Sukoco, Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas.

Artikel terkait

Rekomendasi