Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi penerimaan negara dari bea keluar emas masih sangat rendah hingga Selasa (28/4/2026). Dilansir dari Detik Finance, kondisi ini terjadi meski pemerintah telah menetapkan target ambisius sebesar Rp3 triliun untuk sektor pajak ekspor tersebut.
Pemerintah secara resmi telah memberlakukan pungutan bea keluar untuk komoditas emas sejak Desember 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menaruh harapan besar pada kontribusi para pelaku usaha di sektor tersebut.
"Untuk penerimaan negara sampai dengan saat ini dengan bea keluar emas yang sudah diberlakukan sejak Desember 2025 Sepertinya mungkin kita masih berharap banyak kepada pelaku-pelaku eksportir emas. Kita berharap bahwa dari ekspor emas tersebut penerimaan negara bisa dapat sesuai dengan apa yang ditargetkan," kata Djaka, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Djaka mengungkapkan bahwa minimnya capaian ini disebabkan oleh kecenderungan para eksportir untuk menahan pengiriman produk ke luar negeri. Para pelaku usaha dilaporkan lebih memilih untuk menyalurkan produk emas mereka kepada produsen di pasar domestik.
"Sementara sampai dengan saat ini mungkin nilai yang bisa kita ambil dari penerimaan bea keluar emas masih sangat-sangat minim karena mungkin dari para eksportir menahan untuk tidak melakukan ekspor ataupun dijual kepada produsen dalam negeri dalam hal ini dijual kepada Aneka Tambang," tambah Djaka, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Meskipun penerimaan masih minim, DJBC berkomitmen untuk terus memfasilitasi eksportir yang patuh terhadap regulasi yang berlaku. Di saat yang bersamaan, otoritas kepabeanan akan meningkatkan pengawasan guna mencegah aktivitas ekspor ilegal yang merugikan negara.
"Kegiatan ini akan terus dicari, akan dicari sampai dengan ke ujungnya. Apakah kedepannya akan memungkinkan sampai dengan kepada TPPU ataupun siapa pengambil manfaat terhadap kegiatan ini," tegas Djaka, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Ketentuan mengenai pajak ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 17 November 2025. Regulasi tersebut mengatur tarif progresif berdasarkan jenis olahan emas sebagai berikut:
| Jenis Komoditas Emas | Tarif Bea Keluar |
|---|---|
| Emas Batangan Olahan (Minted Bar) | 7,5% - 10% |
| Bongkah, Ingot, dan Cast Bar | 7,5% - 10% |
| Granula dan Bentuk Lainnya | 10% - 12,5% |
| Emas Dore | 12,5% - 15% |
Upaya penegakan hukum terus diperketat setelah DJBC berhasil menggagalkan pengiriman ilegal emas dan perhiasan seberat 190 kilogram. Penggagalan ekspor tanpa dokumen resmi senilai Rp502 miliar tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari laporan masyarakat.