Petugas Bea Cukai Jakarta menggagalkan upaya pengiriman ekspor ilegal berupa perhiasan dan koin emas seberat lebih dari 190 kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026). Tindakan tegas ini berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 41,19 miliar.
Dilansir dari Money, total nilai komoditas yang hendak diselundupkan tersebut mencapai sekitar Rp 502,5 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan 60,3 kilogram perhiasan emas serta 130,262 kilogram koin emas dalam operasi penindakan tersebut.
Penyelidikan bermula saat petugas menerima informasi mengenai rencana pengiriman enam koli barang yang tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Muatan berharga itu rencananya akan diangkut ke luar negeri menggunakan pesawat carter.
"Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga," ujar Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Dirjen Bea Cukai pada Selasa (28/4/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan mendalam di area apron bandara, petugas menemukan 611 buah gelang emas senilai 8,94 juta dollar AS. Selain itu, terdapat 2.971 koin emas dengan nilai mencapai 19,4 juta dollar AS yang turut disita sebagai barang bukti.
"Djaka menegaskan pengawasan terhadap ekspor emas akan terus diperketat, terutama untuk mencegah praktik penghindaran kewajiban negara dalam perdagangan komoditas strategis," pungkas Djaka Budhi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Otoritas berwenang saat ini telah mengamankan empat orang terkait kasus ini, yakni tiga warga negara Indonesia berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara India berinisial PP. Seluruh barang bukti telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, ekspor koin emas dengan kode HS tertentu dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen. Kebijakan yang berlaku sejak November 2025 ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong hilirisasi sektor keuangan nasional.