Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 resmi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2026). Kewajiban ini menyasar seluruh Warga Negara Indonesia pemilik NPWP, baik kategori orang pribadi maupun badan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Regulasi perpajakan menetapkan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban lapor atau terlambat dari jadwal yang ditentukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Berdasarkan Pasal 7 beleid tersebut, denda untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan senilai Rp 100 ribu. Sementara itu, bagi wajib pajak badan yang melebihi batas waktu pelaporan, dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Meski sanksi berlaku umum, terdapat pengecualian bagi kategori tertentu yang tidak akan dikenakan denda administrasi meskipun tidak melapor SPT. Ketentuan pengecualian ini mencakup individu yang sudah meninggal dunia atau tidak lagi memiliki kegiatan usaha.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.
Selain denda administrasi, wajib pajak yang memiliki status kurang bayar pada SPT tahunannya akan dibebankan sanksi bunga sebesar 2% setiap bulan. Penghitungan bunga tersebut dimulai sejak masa penyampaian SPT berakhir hingga pembayaran pajak dilakukan.
Pembayaran denda hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak memperoleh surat tagihan pajak (STP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perlu dicatat bahwa pelunasan denda tidak menggugurkan kewajiban masyarakat untuk tetap melaporkan SPT pajak tahunan mereka.
Guna mengantisipasi lonjakan pelapor, Direktorat Jenderal Pajak melalui sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperpanjang jam operasional layanan hingga malam hari. Langkah ini bertujuan memberikan ruang bagi wajib pajak yang memiliki kendala waktu selama jam kerja reguler.
KPP Madya Dua Jakarta Selatan I menjadi salah satu unit kerja yang menambah durasi layanan pada tanggal 29 hingga 30 April 2026. Kantor ini melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB.
"Tidak sempat ke KPP di jam kerja? Tenang, kami hadir lebih lama untuk #KawanPajak," tulis pengumuman di Instagram resmi @pajakmadyaduajaksel1.
Layanan yang diberikan pada jam tambahan tersebut meliputi bantuan pendampingan pelaporan SPT, perubahan data, hingga aktivasi akun Coretax. Pihak kantor pajak mengimbau warga untuk segera merampungkan kewajibannya.
"Yuk manfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa mengganggu aktivitas harian!" ucapnya.
Selain di Jakarta, KPP Pratama Cilacap juga menerapkan kebijakan serupa dengan membuka pelayanan hingga pukul 19.00 WIB pada periode akhir April tersebut. Wajib pajak disarankan memantau media sosial masing-masing kantor pajak untuk mengetahui jadwal operasional spesifik di wilayah mereka.
"Bagi #KawanPajak yang butuh pendampingan, Kantor Pajak Cilacap akan membuka layanan pelaporan SPT Tahunan sampai pukul 19.00 WIB," tulis KPP Pratama Cilacap.