DJP Tetapkan Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Hingga 30 April 2026

DJP Tetapkan Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Hingga 30 April 2026
Foto: Ilustrasi DJP Tetapkan Batas Lapor SPT Tahunan 2025 Hingga 30 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan pada Kamis, 30 April 2026. Tenggat ini merupakan batas final bagi seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Hingga 28 April 2026, otoritas pajak mencatat sebanyak 12.307.324 SPT telah masuk ke sistem. Dilansir dari Money, mayoritas pelaporan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, terutama dari kalangan karyawan yang mencapai lebih dari 10 juta laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa dari total laporan tersebut, sebanyak 10.339.557 SPT berasal dari karyawan dan 1.345.535 dari nonkaryawan. Untuk wajib pajak badan, tercatat 606.912 SPT dalam mata uang rupiah dan 645 SPT dalam dollar AS.

"Dari total tersebut, sebanyak 10.339.557 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul 1.345.535 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Pemerintah sebelumnya memberikan kebijakan perpanjangan waktu bagi wajib pajak orang pribadi yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026. Penyesuaian jadwal ini menyamakan batas waktu pelaporan dengan wajib pajak badan guna memberikan ruang lebih luas dalam pemenuhan kewajiban.

Wajib pajak yang terlambat menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Berdasarkan aturan tersebut, denda untuk wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100.000, sementara wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Selain denda tetap, sanksi pidana juga membayangi wajib pajak yang secara sengaja tidak menyampaikan SPT atau memalsukan data. Berdasarkan Pasal 39 UU KUP, tindakan kesengajaan ini terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak terutang.

Terdapat pula sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan jika terjadi kekurangan pembayaran pajak yang dihitung sejak berakhirnya batas pelaporan. Namun, Pasal 7 ayat (2) UU KUP memberikan pengecualian denda bagi kategori tertentu seperti wajib pajak yang sudah meninggal dunia atau tidak lagi berdomisili di Indonesia.

DJP saat ini mengandalkan sistem Coretax untuk memudahkan proses pelaporan mandiri secara daring. Hingga akhir April 2026, tercatat sebanyak 18.699.871 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun pada sistem terbaru tersebut guna mempercepat prosedur administrasi perpajakan.

Artikel terkait

Rekomendasi