Wajib pajak orang pribadi dan badan di seluruh Indonesia diminta segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 sebelum batas waktu berakhir pada Kamis, 30 April 2026 besok, guna menghindari sanksi denda administrasi.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kewajiban pelaporan ini berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai denda keterlambatan pelaporan telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Berdasarkan Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), nilai denda bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor adalah sebesar Rp 100 ribu. Sementara itu, sanksi bagi wajib pajak badan ditetapkan lebih tinggi senilai Rp 1 juta.
Peraturan tersebut juga merinci kelompok yang dibebaskan dari sanksi administrasi meski tidak menyampaikan laporan tepat waktu. Hal ini mencakup individu yang sudah meninggal dunia atau warga asing yang sudah tidak lagi menetap di wilayah Indonesia.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.
Selain denda administratif, terdapat sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan jika status SPT menunjukkan kurang bayar. Penghitungan bunga tersebut dimulai sejak batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal pelunasan pembayaran pajak dilakukan.
Masyarakat tetap berkewajiban melaporkan SPT meskipun telah membayar denda setelah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak. Pada tahun ini, proses pelaporan mewajibkan penggunaan sistem terbaru yakni Coretax System.
Wajib pajak harus melakukan aktivasi akun Coretax melalui situs resmi dengan mengikuti langkah-langkah verifikasi identitas. Proses ini meliputi pengisian data NPWP, verifikasi email, nomor telepon, hingga pengambilan foto untuk validasi identitas pengguna.
Setelah identitas tervalidasi dan persyaratan disimpan, wajib pajak akan menerima email informasi login dan notifikasi penerbitan akun. Pengguna kemudian diarahkan untuk mengubah kata sandi dan membuat passphrase sebelum bisa mengakses layanan pelaporan pajak sepenuhnya.