Badan Pangan Nasional (Bapanas) mulai menggulirkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan pada pekan ini untuk meredam lonjakan harga di tingkat peternak. Langkah ini diambil setelah harga komoditas tersebut menyentuh angka Rp 6.758 per kilogram pada Rabu (29/4/2026), atau telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp 5.800 per kilogram.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, kenaikan harga ini mencapai 16,52 persen di atas ketetapan pemerintah bagi konsumen. Bapanas telah menerbitkan surat penugasan resmi kepada Perum Bulog setelah menyelesaikan proses verifikasi data penerima manfaat bersama Kementerian Pertanian.
Direktur SPHP Bapanas Maino Dwi Hartono mengonfirmasi bahwa distribusi akan segera dilaksanakan untuk membantu para peternak. Program ini juga mempertimbangkan kondisi pasca panen raya di sejumlah wilayah yang mulai berakhir.
"Kami melaporkan bahwa seiring kenaikan harga jagung di tingkat peternak dan panen raya mungkin sebagian sudah selesai, Bapanas sudah menugaskan Bulog untuk penyaluran SPHP jagung dan tentunya minggu ini mudah-mudahan bisa segera tersalurkan," ujar Maino, Direktur SPHP Bapanas.
Total alokasi bantuan ini mencapai 242 ribu ton yang dijadwalkan berlangsung hingga penghujung tahun 2026. Penyaluran menyasar lebih dari 5 ribu peternak mikro, kecil, dan menengah di 26 provinsi dengan total populasi mencapai 53 juta ekor unggas.
"Targetnya ada 242 ribu ton. Kemarin yang terdaftar ada di 26 provinsi. Tentu ini cukup besar dibanding tahun sebelumnya yang hanya 17 provinsi. Artinya provinsi lain yang selama ini mungkin belum terinformasikan atau belum mengajukan, di tahun 2026 ini sudah terakomodir dalam SK Kementerian Pertanian," terang Maino, Direktur SPHP Bapanas.
Pada tahap awal, pemerintah akan mendistribusikan sebanyak 213,1 ribu ton jagung. Sisa kuota sebesar 28,8 ribu ton disiapkan sebagai cadangan untuk mengakomodasi usulan baru, termasuk dari sektor peternakan babi yang saat ini masih dalam proses pengajuan administrasi berjenjang.
Pemerintah menetapkan harga pengambilan jagung SPHP di Gudang Bulog sebesar Rp 5.000 per kilogram. Sementara itu, harga maksimal yang diperbolehkan di tingkat peternak dipatok sebesar Rp 5.500 per kilogram melalui koordinasi koperasi atau asosiasi terdaftar.
Bapanas menekankan bahwa penyaluran di wilayah sentra produksi tetap harus memperhatikan stabilitas harga agar tidak merugikan petani lokal saat masa panen. Pengendalian harga jagung dinilai krusial karena fluktuasi biaya pakan berisiko memicu kenaikan harga komoditas hilir seperti telur dan daging ayam ras.