Sejumlah perbankan swasta nasional menyatakan komitmen untuk mendukung pembiayaan program prioritas pemerintah melalui koordinasi rutin bersama regulator pada Selasa (21/4/2026). Langkah strategis ini diambil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta independensi bisnis guna menjaga stabilitas industri keuangan di Indonesia.
Direktur Utama PT Bank Permata Tbk Meliza M. Rusli menegaskan penyesuaian kebijakan internal akan terus dilakukan seiring dengan dinamika peraturan yang berlaku. Perseroan secara berkala melakukan asesmen untuk memastikan setiap langkah sejalan dengan visi perusahaan dan aturan otoritas, sebagaimana dilansir dari Money.
"Permata Bank akan senantiasa aktif mencermati dinamika perkembangan kebijakan regulator dan memastikan kepatuhan terhadap setiap peraturan yang berlaku," ujar Meliza M. Rusli, Direktur Utama PT Bank Permata Tbk.
Guna meredam kekhawatiran publik mengenai keamanan dana, Meliza memaparkan data fundamental perusahaan yang menunjukkan posisi permodalan dan likuiditas yang solid. Per akhir 2025, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Permata berada di level 34,6 persen dengan rasio likuiditas (LCR) mencapai 296,5 persen.
"Dengan komunikasi yang transparan, layanan digital yang andal, dan edukasi yang konsisten, Permata Bank terus berupaya memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi nasabah, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional," ucap Meliza M. Rusli, Direktur Utama PT Bank Permata Tbk.
Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menyatakan kesiapan dalam memantau setiap kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah. Fokus utama perseroan terletak pada penerapan manajemen risiko yang ketat dalam setiap penyaluran kredit.
"Kami berkomitmen menjalankan bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dengan menerapkan manajemen risiko yang disiplin," kata Hera F. Haryn, Executive Vice President Corporate Communication and Social Responsibility BCA.
Dari sisi bank digital, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank Ganda Raharja Rusli menyebutkan bahwa regulasi saat ini memberikan fleksibilitas bagi perbankan. Implementasi dukungan tetap disesuaikan dengan profil risiko dan kapasitas infrastruktur masing-masing institusi.
"Atas dasar tersebut, Bank tentu akan berupaya turut serta mendukung program prioritas pemerintah dengan melihat kembali kemampuan bank dalam hal tersebut," ucap Ganda Raharja Rusli, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank.
Ganda menambahkan bahwa perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan nasabah di tengah perubahan kebijakan. Edukasi mengenai sistem penjaminan diharapkan mampu mencegah penarikan dana secara masif oleh masyarakat.
"Dengan adanya program penjaminan dari LPS, kami meyakini masyarakat sudah memiliki pemahaman yang baik dan tidak menarik uang mereka dari Bank," ungkap Ganda Raharja Rusli, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank.
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan baru terkait Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mempercepat program strategis seperti Makan Bergizi Gratis dan pembangunan 3 juta rumah. OJK juga merencanakan pelonggaran aturan SLIK yang akan mulai diberlakukan pada akhir Juni 2026.