Bank Indonesia bakal kembali menurunkan batas transaksi pembelian valuta asing tanpa dokumen pendukung dari 50.000 dollar AS menjadi 25.000 dollar AS per pelaku per bulan pada Juni 2026. Langkah ini diambil oleh bank sentral untuk mendorong penguatan stabilitas nilai tukar rupiah.
Kebijakan baru ini mewajibkan setiap transaksi pembelian valuta asing di atas 25.000 dollar AS menyertakan dokumen pendukung yang menunjukkan tujuan transaksi. Berdasarkan laporan dari Money, pengetatan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya pada 1 April lalu yang membatasi pembelian dari 100.000 dollar AS menjadi 50.000 dollar AS.
Otoritas bank sentral memberikan waktu selama satu bulan bagi perbankan internal maupun nasional untuk melakukan penyesuaian sistem. Pembatasan ini terbukti efektif menekan volume transaksi harian di pasar domestik.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Thomas Djiwandono menjelaskan bahwa implementasi aturan baru ini akan segera berjalan setelah masa persiapan selesai.
"Kebijakan ini akan dilakukan di awal Juni tahun ini, artinya bulan depan dengan masa transisi satu bulan," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (20/5/2026).
Pemberlakuan pembatasan sebelumnya terbukti mampu memangkas nilai transaksi valuta asing dari 78 juta dollar AS per hari pada Kuartal I 2026 menjadi 62 juta dollar AS selama periode April hingga Mei 2026. Bank Indonesia memproyeksikan penurunan batas intervensi ini akan melanjutkan tren positif tersebut.
"Artinya kita harapkan bahwa training ini akan berlanjut untuk kebijakan berikutnya," kata Thomas Djiwandono.
Sebelumnya, kebijakan pengetatan ini telah ditetapkan sebagai bagian dari tujuh strategi bank sentral dalam menghadapi tekanan eksternal dan musiman yang membebani mata uang domestik.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan penguatan pasar domestik akan dilakukan melalui kewajiban penggunaan dokumen pendukung pada transaksi di atas batas baru tersebut.
"Kami akan turunkan lagi menjadi 25.000 sehingga pembelian dollar AS sampai dengan atau di atas 25.000 itu harus pakai underlying. Itu yang kami akan perkuat dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Tekanan jangka pendek terhadap rupiah dipicu oleh melonjaknya harga minyak dunia, kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat, penguatan dollar AS, serta tingkat imbal hasil US Treasury tenor 10 tahun yang menyentuh 4,47 persen. Di sisi domestik, lonjakan permintaan dollar AS dipengaruhi oleh siklus tahunan seperti pembayaran repatriasi dividen, pelunasan utang, dan kebutuhan jemaah haji sepanjang April hingga Juni.
Selain membatasi pembelian dollar AS, Bank Indonesia mengoptimalkan diversifikasi mata uang melalui pengembangan pasar keuangan domestik menggunakan skema kerja sama mata uang lokal.
"Chinese Yuan dengan rupiah sudah berkembang di dalam negeri karena local currency kita dengan Yuan China sama rupiah itu sangat tinggi dan sekarang sudah mulai terbentuk pasar domestik. Itu mengurangi atau melakukan diversifikasi dari dollar AS sehingga itu bisa memperkuat rupiah," jelas Perry Warjiyo.