Bank Indonesia menurunkan ambang batas pembelian dolar Amerika Serikat tanpa dokumen pendukung atau underlying menjadi sebesar US$ 25.000 untuk mempersempit ruang transaksi spekulatif yang berisiko memperlemah stabilitas nilai tukar rupiah.
Langkah pengetatan tersebut diambil guna mengantisipasi tingginya ketidakpastian pasar global, seperti dilansir dari Nasional pada Jumat (22/5/2026). Kebijakan baru ini dipaparkan langsung oleh pihak otoritas moneter dalam acara Pelatihan Wartawan yang berlangsung di Makassar.
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia, Ruth A. Cussoy Intama menjelaskan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penyesuaian threshold underlying yang sebelumnya telah diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 melalui PADG Nomor 7 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan terdahulu telah memberikan dampak positif dalam menekan pembelian valas tanpa kebutuhan yang jelas.
"Ketika kita turunkan dari US$ 100.000 ke US$ 50.000 efektivitasnya sudah terlihat. Dari sekitar US$ 76 juta-US$ 78 juta rata-rata harian, itu berkurang menjadi sekitar US$ 62 juta per hari," ujar Ruth, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia.
Penurunan batas transaksi hingga US$ 25.000 diproyeksikan memiliki tren keberhasilan yang sama dengan kebijakan sebelumnya. Bank Indonesia menilai nominal spekulasi di tengah kondisi pasar yang tidak menentu saat ini tergolong besar sehingga pembatasan ketat perlu diterapkan kembali.
"Kalau dia spekulasi sifatnya di tengah jittery market saat ini, rasanya itu jumlah yang besar. Jadi kita coba turunkan lagi ke US$ 25.000 dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dolar tanpa underlying," kata Ruth, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia.
Pihak Bank Indonesia menegaskan tidak ada larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha untuk melakukan pembelian mata uang asing. Syarat mutlak yang diwajibkan oleh bank sentral hanyalah kepemilikan underlying ekonomi yang jelas agar transaksi tidak mengarah pada spekulasi pasar.
"Sekali lagi message-nya (pesannya) adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar mau non dolar silakan. Tapi kalau mau beli itu harus ada underlying-nya jadi tidak berupa spekulasi," jelas Ruth, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia.
Data bank sentral menunjukkan bahwa mayoritas perdagangan valas di dalam negeri, yaitu di atas 90 persen, didasari oleh kebutuhan riil. Namun, tindakan spekulasi sekecil apa pun tetap diwaspadai karena berpotensi merusak ekspektasi pasar terhadap fluktuasi nilai tukar.
"Price dari suatu aset itu kan ekspektasi. Biasanya manusia cenderung exaggerate ketika kondisi seperti sekarang, spekulasinya. Inilah yang kita batasi," ucap Ruth, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia.
Sebagai penyeimbang dari regulasi pengetatan spot, Bank Indonesia menaikkan batas transaksi swap dari US$ 5 juta menjadi US$ 10 juta per transaksi guna menyuplai likuiditas dolar. Otoritas moneter juga menyediakan fasilitas non-deliverable forward (NDF) jual rupiah di offshore bagi 14 bank dealer utama untuk memperkecil selisih harga pasar.
Seluruh fasilitas pelonggaran suplai tersebut akan dipantau secara ketat dan melewati proses evaluasi berkala setiap tiga bulan oleh Bank Indonesia demi mencegah penyalahgunaan modal.
"Sebagai otoritas ini penting, jangan dipakai spekulasi karena kalau spekulasi itu yang suffer (menderita) pasti se-Indonesia," kata Ruth, Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia.