Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan sebanyak 466.535 lembar uang palsu di kantor BI pusat, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah pemusnahan mata uang tiruan dari temuan periode 2017-2025 tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemberantasan rupiah palsu.
Pemusnahan ratusan ribu lembar uang tidak asli tersebut didasarkan pada laporan masyarakat, sektor perbankan, penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, serta hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Investortrust, seluruh barang bukti yang dihancurkan telah melewati pemeriksaan berkala.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ricky Perdana Gozali menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kelembagaan dalam menjaga kualitas uang beredar.
"Komitmen ini kita wujudkan melalui pemberian klarifikasi atas uang rupiah yang diragukan keasliannya," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ricky Perdana Gozali.
Proses penghancuran lembaran tersebut memanfaatkan teknologi khusus agar mereduksi bentuk fisik objek secara total.
"Pemusnahan kita lakukan menggunakan mesin racik yang menghasilkan cacahan kertas yang sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang," ujar Ricky Perdana Gozali.
Pihak bank sentral juga memastikan kelayakan prosedur sebelum pembuangan material sisa pemusnahan dilakukan.
"And terus kita tingkatkan baik dari sisi pencegahan, pengungkapan maupun pemusnahan uang rupiah tidak asli," ujar Ricky Perdana Gozali.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan dampak negatif dari peredaran mata uang ilegal terhadap ketahanan finansial negara.
"Oleh karena itu, sinergi antara kepolisian, BI, dan unsur Botasupal [Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu], serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya," jelas Wakil Kepala Bareskrim, Irjen (Pol) Nunung Syaifuddin.
Data kepolisian menunjukkan indikator sebaran uang palsu mengalami penurunan volume, di mana rasio tercatat sebesar 4 piece per million (PPM) pada tahun 2025 dan menyusut menjadi 1 PPM pada April 2026.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atua mencurigai adanya uang palsu," kata Nunung Syaifuddin.