Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menyoroti fenomena kenaikan harga minyak goreng yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan pemantauan pada Kamis (23/4/2026). Kesenjangan harga tersebut dinilai berisiko hukum karena komoditas ini menggunakan alokasi subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kekhawatiran mengenai potensi penyimpangan distribusi muncul setelah ditemukan harga minyak goreng premium yang tidak sejalan dengan aturan pemerintah di beberapa lokasi ritel Jakarta Pusat. Dilansir dari Money, Bambang menegaskan bahwa setiap perubahan harga yang tidak sesuai ketentuan pemerintah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
"Perubahan harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan HET berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, karena semuanya menggunakan anggaran APBN," ujar Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPR RI.
Legislator tersebut berpendapat bahwa mekanisme pasar seharusnya tetap patuh pada batas atas yang telah ditetapkan guna melindungi hak masyarakat. Selain masalah minyak goreng, ia juga menemukan indikasi serupa pada penjualan gas bersubsidi yang harganya melambung di lapangan.
"Termasuk gas, ini melebihi dari HET, padahal pemerintah sudah mengatur subsidinya," tegas Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPR RI.
Guna menuntaskan persoalan ini, Bambang mendesak pihak Kepolisian, Satgas Pangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan tindakan nyata di tingkat distribusi dan pasar.
"Maka itu KPK dan kepolisian harus segera turun dan bisa tangkap dan proses secara hukum para pelaku," kata Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPR RI.
Ia menambahkan bahwa transparansi dalam penggunaan uang negara menjadi alasan utama mengapa audit menyeluruh terhadap rantai pasok harus segera dilaksanakan oleh pihak berwenang.
"Karena APBN menggunakan uang rakyat, dan rakyat berhak untuk mengaudit," ujar Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPR RI.
Merespons situasi harga di pasar, Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan terkait faktor eksternal yang memengaruhi biaya produksi pada Kamis (16/4/2026). Budi mengidentifikasi bahwa kenaikan harga kemasan menjadi salah satu pemicu utama fluktuasi harga di tingkat produsen.
"Ya ada sedikit juga yang naik karena kan imbas dari, kan mereka kemasannya plastik semua,ÔÇØ kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Meskipun terdapat tekanan biaya kemasan dan kenaikan harga CPO global akibat konflik di Asia Barat, Kementerian Perdagangan tetap mempertahankan HET MinyaKita sebesar Rp 15.700 per liter. Pemerintah menilai para pelaku usaha masih memiliki kapasitas untuk menyerap margin kenaikan harga tersebut demi menjaga daya beli konsumen.
ÔÇ£Sekarang kan masih bisa. Ya masih bisa, ya memang itu kan fungsinya untuk menstabilkan harga ya biar harga yang lain enggak naik,ÔÇØ tutur Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Terkait ketersediaan stok, Budi menjamin bahwa pasokan minyak goreng di pasar tradisional maupun ritel modern masih dalam kondisi mencukupi. Ia menekankan bahwa MinyaKita hanyalah salah satu bagian dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sehingga kuantitasnya memang diatur secara khusus.
ÔÇ£MinyaKita itu kan minyak DMO, minyak DMO dari ekspor jadi jumlahnya terbatas,ÔÇØ ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Kementerian Perdagangan juga mendorong produsen untuk tetap menyediakan merek alternatif agar masyarakat tidak hanya bergantung pada satu indikator pasokan saja. Hal ini dilakukan untuk mencegah persepsi kelangkaan di tengah masyarakat ketika stok MinyaKita mengalami penyesuaian.
ÔÇ£Padahal kan banyak. Ada minyak second brand, kita minta produsen membuat minyak second brand,ÔÇØ ucap Budi Santoso, Menteri Perdagangan.