Bahlil Pastikan Harga Elpiji Subsidi Tetap Meski Nonsubsidi Naik

Bahlil Pastikan Harga Elpiji Subsidi Tetap Meski Nonsubsidi Naik
Foto: Ilustrasi Bahlil Pastikan Harga Elpiji Subsidi Tetap Meski Nonsubsidi Naik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi penyesuaian harga elpiji nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg bagi kelompok masyarakat mampu pada Jumat (17/4/2026). Dilansir dari Money, kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi negara hanya dinikmati oleh warga yang berhak.

Harga elpiji 12 kg saat ini dipatok sebesar Rp 230.000, sedangkan untuk ukuran 5,5 kg dibanderol Rp 110.000. Meski demikian, Bahlil menyebut terdapat variasi harga di berbagai wilayah Indonesia yang dipengaruhi oleh faktor distribusi di setiap daerah.

Pemerintah menyoroti potensi pergeseran konsumsi dari masyarakat kelas menengah ke atas yang beralih ke elpiji 3 kg akibat kenaikan harga varian nonsubsidi tersebut. Bahlil menekankan bahwa kelompok mampu secara ekonomi seharusnya tetap menggunakan produk nonsubsidi sesuai ketentuan.

"Saya mau tanya, kalau nonsubsidi itu untuk orang kaya atau untuk orang susah? Orang mampu kan," jelas Bahlil, Menteri ESDM.

Kepastian mengenai stabilitas harga gas melon turut ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan kepala negara. Menteri ESDM menyatakan bahwa kontrol harga sepenuhnya berada di tangan pemerintah untuk kategori subsidi.

"Kalau yang subsidi (harganya) tetap. Saya hanya bisa menjamin harga subsidi karena itu adalah perintah Presiden dan perintah aturan," jelas Bahlil, Menteri ESDM.

Pengetatan aturan juga menyasar aparatur negara guna menjamin ketepatan sasaran distribusi energi. Di Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Sumarno telah menandatangani Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang melarang ASN dan PPPK menggunakan elpiji 3 kg.

Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang menetapkan delapan sektor usaha dilarang menggunakan elpiji subsidi. Sektor-sektor tersebut mencakup bisnis perhotelan, restoran, jasa binatu, hingga industri batik.

Daftar Kelompok Usaha Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kg
NoSektor Usaha
1Restoran
2Hotel
3Usaha peternakan
4Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres No. 38 Tahun 2019)
5Usaha tani tembakau
6Usaha jasa las
7Usaha binatu atau laundry
8Usaha batik

Artikel terkait

Rekomendasi