Azizah Salsha Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim

Azizah Salsha Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim
Foto: Ilustrasi Azizah Salsha Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim.

Selebgram Azizah Salsha resmi mencabut laporan kepolisian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Muhammad Jannah alias Bigmo pada Jumat, 17 April 2026. Keputusan penghentian perkara ini diambil setelah pihak pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan melalui jalur mediasi di Gedung Bareskrim Polri.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah tersebut dilakukan secara kekeluargaan. Dilansir dari Nasional, perdamaian ini menjadi dasar bagi Azizah untuk tidak melanjutkan tuntutan hukumnya terhadap pihak terlapor.

"Betul (mediasi bersamaan dengan cabut laporan)," kata Rizki, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa agenda pertemuan antara Azizah Salsha dan Muhammad Jannah telah berlangsung beberapa hari sebelum pencabutan laporan resmi dilakukan secara administrasi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak di markas besar kepolisian.

"Mediasi di Bareskrim hari Senin kemarin," tegas Rizki, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebelum adanya kesepakatan damai ini, penyidik Siber Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Hasilnya, polisi sempat menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

"Sudah (tersangka)," kata Rizki, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula ketika Azizah Salsha, yang merupakan putri dari anggota DPR RI Andre Rosiade, merasa dirugikan oleh unggahan di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama, Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpittt dan saluran YouTube Niceguymo ke pihak berwajib pada pertengahan Agustus tahun lalu.

"Di sini kita harus memberi efek jera bagi masyarakat agar lebih bijak bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," kata Anandya, Kuasa Hukum Azizah Salsha.

Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tersebut sebelumnya menggunakan jeratan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Para terlapor awalnya menghadapi ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun penjara sebelum akhirnya laporan resmi dicabut.

Artikel terkait

Rekomendasi