Aturan SIM Mati Telat Sehari Wajib Bikin Baru Sesuai Peraturan Polri

Aturan SIM Mati Telat Sehari Wajib Bikin Baru Sesuai Peraturan Polri
Foto: Ilustrasi Aturan SIM Mati Telat Sehari Wajib Bikin Baru Sesuai Peraturan Polri.

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lebih teliti dalam memperhatikan masa berlaku dokumen berkendara mereka. Pasalnya, keterlambatan perpanjangan meskipun hanya satu hari akan berakibat pada kewajiban pembuatan SIM baru dari awal.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari regulasi resmi kepolisian yang mengatur tentang penerbitan dokumen identitas pengemudi tersebut. Dilansir dari Detik Oto, ketentuan ini sudah mengikat bagi seluruh pemilik SIM tanpa terkecuali.

Landasan hukum mengenai aturan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pada Pasal 4 ayat 3 secara spesifik mengatur konsekuensi bagi pemilik yang lalai melakukan perpanjangan tepat waktu.

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi aturan tersebut sebagaimana dikutip dari Detik Oto.

Penegasan mengenai hal ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Digital Korlantas. Pihak kepolisian menyatakan bahwa sistem perpanjangan baik secara daring (online) maupun luring (offline) akan tertutup otomatis jika masa berlaku habis.

"SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang, meskipun baru lewat 1 hari. Artinya, kamu harus membuat SIM baru di SATPAS terdekat. Yuk, lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis untuk menghindari pembuatan SIM baru," tulis penjelasan tersebut.

Perlu dicatat bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemiliknya. Durasi masa aktif tersebut dihitung berdasarkan tanggal dokumen diterbitkan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang lahir pada 5 Juni namun mengurus pembuatan SIM pada 3 Juni 2026, maka masa berlakunya akan habis pada 3 Juni 2031. Pengguna kendaraan disarankan melakukan pengecekan berkala pada kartu SIM masing-masing.

Meskipun terdapat aturan ketat mengenai masa berlaku, biaya administrasi untuk perpanjangan SIM saat ini dilaporkan belum mengalami perubahan. Besaran biaya ditentukan berdasarkan kategori golongan SIM yang dimiliki oleh masyarakat.

Berikut adalah daftar biaya penerbitan untuk perpanjangan SIM:

Daftar Biaya Penerbitan Perpanjangan SIM
Golongan SIMBiaya Penerbitan
SIM A, SIM B I, SIM B IIRp 80.000
SIM C, SIM C I, SIM C IIRp 75.000
SIM D, SIM D IRp 30.000

Selain biaya penerbitan di atas, pemohon juga diwajibkan membayar biaya pendukung lainnya. Komponen ini mencakup pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000 dan pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) senilai Rp 50.000.

Terdapat juga kewajiban mengikuti tes psikologi dengan dua skema pembayaran berbeda. Pemohon yang melakukan tes di lokasi perpanjangan dikenakan biaya Rp 100.000, sementara tes melalui situs ePPsi secara online dipatok Rp 77.500.

Secara akumulatif, total biaya perpanjang SIM A dengan tes psikologi di lokasi mencapai Rp 265.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 260.000. Jika menggunakan jalur tes psikologi online, biayanya menjadi Rp 242.500 untuk SIM A dan Rp 237.500 untuk SIM C.

Artikel terkait

Rekomendasi