Mekanisme pembagian daging kurban menjadi perhatian penting umat Muslim menjelang Hari Raya Iduladha sebagai wujud kepedulian sosial. Dilansir dari Suara, syariat Islam telah menetapkan panduan agar manfaat ibadah ini tersebar merata kepada berbagai lapisan masyarakat.
Prinsip utama dalam pendistribusian ini melibatkan tiga kelompok penerima manfaat yang utama. Ketiga golongan tersebut meliputi shohibul kurban atau orang yang berkurban, fakir miskin, serta kerabat maupun masyarakat secara luas.
Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Surakarta, Dr. Isman, menjelaskan bahwa cakupan penerima daging kurban sangat fleksibel. Penyaluran bahkan dapat menjangkau penerima di luar wilayah tempat penyembelihan dilakukan.
"Daging kurban juga boleh diberikan kepada fakir miskin yang berada di luar kota atau luar wilayah tempat penyembelihan,"
ujar Isman mengenai fleksibilitas distribusi tersebut. Landasan hukum pembagian ini merujuk pada Al-QurÔÇÖan, di antaranya Surah Al Hajj ayat 26 yang memerintahkan untuk memberi makan orang sengsara lagi fakir.
Selain itu, Surah Al Hajj ayat 38 juga menekankan pentingnya memberi makan baik kepada mereka yang meminta-minta maupun yang tidak. Berdasarkan tuntunan tersebut, porsi ideal yang sering digunakan adalah skema sepertiga bagian.
Dalam skema ini, sepertiga bagian diperuntukkan bagi shohibul kurban, sepertiga untuk fakir miskin, dan sisanya sebagai hadiah bagi masyarakat umum. Namun, Dr. Isman menegaskan bahwa acuan porsi ini tidak bersifat kaku dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan mendesak.
"Porsi tersebut adalah acuan yang bisa disesuaikan dengan kondisi pada saat itu. Misalnya jika terjadi bencana, maka porsi daging kurban diprioritaskan untuk kebencanaan,"
imbuh Isman terkait penyesuaian porsi di lapangan. Mengenai berat daging per penerima, syariat Islam sebenarnya tidak menetapkan angka kilogram yang mutlak secara spesifik.
Estimasi pembagian biasanya bergantung pada total berat hewan kurban serta jumlah warga yang berhak menerima. Sebagai gambaran, seekor kambing seberat 25 kilogram biasanya dibagi menjadi tiga bagian besar masing-masing sekitar 8 kilogram.
Sementara itu, untuk sapi dengan berat mencapai 150 kilogram, setiap kelompok besar penerima bisa mendapatkan alokasi sekitar 50 kilogram. Untuk pembagian per individu, para ulama menyarankan besaran antara 1 hingga 2 kilogram daging.
Takaran tersebut dinilai mencukupi kebutuhan konsumsi satu keluarga selama hari tasyrik. Isman menambahkan bahwa momentum Iduladha dan hari tasyrik adalah waktu bagi seluruh umat untuk bersyukur dan bergembira menikmati hidangan daging.
"Daging kurban tidak dikhususkan hanya untuk masyarakat miskin seperti zakat fitrah. Itu sebabnya Hari Raya Iduladha diikuti dengan tiga hari tasyrik. Disebut hari tasyrik karena hari untuk bergembira dan bersyukur menikmati daging kurban,"
kata Isman menutup penjelasan mengenai esensi berbagi dalam ibadah kurban.