Aturan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Saldo Peserta

Aturan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Saldo Peserta
Foto: Ilustrasi Aturan Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Saldo Peserta.

Ketentuan mengenai potongan pajak saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan peserta di media sosial.

Para peserta mempertanyakan apakah saldo dalam nominal kecil, khususnya di bawah Rp5 juta, akan tetap terkena potongan pajak saat dana tersebut ditarik.

Dilansir dari Bansos, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak semua proses pencairan dana JHT akan dikenakan pajak oleh negara.

Kebijakan pemotongan pajak ini mengacu pada dasar hukum yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 mengenai tarif pajak penghasilan atas penghasilan berupa uang pesangon.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat batasan saldo tertentu yang menentukan apakah seorang peserta harus membayar pajak atau tidak saat melakukan pencairan.

Pajak hanya akan dibebankan kepada peserta yang memiliki saldo JHT melebihi angka Rp50 juta, dengan rincian ketentuan sebagai berikut.

Saldo sampai dengan Rp50 juta tidak dikenakan potongan pajak sama sekali, sehingga peserta menerima dana secara utuh tanpa pengurangan.

Sementara itu, bagian saldo yang berada di atas Rp50 juta akan dikenakan tarif pajak final sebesar 5 persen, yang berlaku bagi pemilik NPWP maupun yang tidak memilikinya.

Simulasi Perhitungan Potongan Pajak

Penerapan pajak ini hanya menyasar pada selisih nilai kelebihan saldo, bukan dihitung dari total keseluruhan dana yang dimiliki peserta.

Sebagai contoh, apabila seorang peserta memiliki total saldo JHT sebesar Rp60 juta, maka bagian yang menjadi objek pajak hanya sebesar Rp10 juta.

Dengan tarif 5 persen dari Rp10 juta tersebut, maka potongan pajak yang dikenakan adalah Rp500 ribu, sehingga total dana bersih yang diterima peserta mencapai Rp59,5 juta.

Ketentuan Khusus Pencairan Sebagian

Peserta juga perlu mencermati bahwa skema perpajakan ini dapat mengalami perubahan tergantung pada riwayat pengambilan saldo sebelumnya.

Tarif pajak final 5 persen akan tetap berlaku jika peserta belum pernah melakukan pengambilan sebagian saldo JHT di masa lalu.

Namun, jika peserta pernah mencairkan saldo sebesar 10 persen atau 30 persen dan baru mengambil sisanya setelah jeda waktu lebih dari dua tahun, maka akan berlaku tarif pajak progresif.

Pemahaman mengenai aturan batas Rp50 juta ini sangat krusial bagi para pekerja agar tidak terjadi kekeliruan informasi saat mengurus hak keuangan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel terkait

Rekomendasi