Kementerian Dalam Negeri menetapkan mobil listrik berbasis baterai sebagai obyek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang diumumkan pada Selasa (21/4/2026).
Regulasi terbaru ini menandai berakhirnya status bebas pajak otomatis bagi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Meskipun tetap dikenakan pajak, besaran nominal untuk kendaraan listrik tidak diwajibkan setara dengan mobil berbahan bakar fosil, sebagaimana dilansir dari Otomotif.
Pemerintah provinsi kini memegang kendali penuh untuk mengatur besaran insentif fiskal di wilayah masing-masing. Otoritas daerah memiliki ruang kebijakan untuk memberikan potongan tarif hingga pembebasan sebagian pajak sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah tersebut.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng), AKBP Prianggo Malau, memberikan penjelasan mengenai alur birokrasi terkait aturan perpajakan baru ini.
"Untuk PKB dan BBNKB serta perlakuan kendaraan listrik, regulasinya diatur oleh Kemendagri. Kemudian pelaksana di Jateng dari Pemprov dalam hal ini Bapenda Provinsi," kata AKBP Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Implementasi kebijakan di wilayah Jawa Tengah akan dikelola langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Langkah ini mengartikan bahwa tarif pajak tahunan serta biaya balik nama untuk pemilik mobil listrik di Jawa Tengah akan bergantung sepenuhnya pada keputusan gubernur.
Kebijakan fiskal yang diambil oleh pemerintah daerah diprediksi akan menjadi faktor penentu utama dalam minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Selain harga jual unit, biaya kepemilikan jangka panjang kini sangat dipengaruhi oleh lokasi domisili pendaftaran kendaraan tersebut.