Pemerintah menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai bukan lagi merupakan objek yang dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Sabtu, 18 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Perubahan regulasi ini mengakhiri status istimewa kendaraan listrik yang sebelumnya sepenuhnya bebas dari beban pajak tahunan dan biaya balik nama. Dilansir dari Detik Oto, Pasal 3 ayat (3) dalam beleid terbaru tersebut kini hanya mengecualikan kereta api, kendaraan pertahanan negara, serta kendaraan kedutaan asing dari objek PKB.
Meskipun status pengecualian dicabut, Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) dalam regulasi tersebut mengatur bahwa pemberian insentif tetap dimungkinkan. Pemerintah memberikan ruang bagi pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi kendaraan berbasis baterai.
Insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Kebijakan ini mencakup pula unit kendaraan yang telah melalui proses konversi dari bahan bakar fosil menjadi energi listrik untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.
Implementasi besaran pajak secara normal diprediksi akan meningkatkan biaya perpanjangan STNK tahunan bagi para pemilik mobil listrik secara signifikan. Sebagai gambaran, saat insentif pengecualian pajak masih berlaku penuh, pemilik hanya dibebankan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) senilai Rp 143 ribu per tahun.
Simulasi perhitungan pajak tanpa insentif untuk model populer seperti BYD Atto 1 menunjukkan potensi tagihan mencapai jutaan rupiah. Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 229 juta dan bobot 1,05, maka Dasar Pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta yang menghasilkan nilai PKB murni sebesar Rp 4,809 juta.
Total kewajiban pajak tahunan untuk tipe standar tersebut membengkak menjadi Rp 4,952 juta setelah ditambah SWDKLLJ jika tidak mendapatkan subsidi daerah. Sementara itu, untuk varian dengan NJKB Rp 241 juta, total pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik bisa mencapai angka Rp 5,204 juta per tahun.
Kepastian mengenai besaran pajak final di setiap wilayah masih bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah terkait pemberian insentif. Jika pemerintah daerah setempat tetap memberlakukan pembebasan penuh, pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayar iuran asuransi kecelakaan lalu lintas seperti periode sebelumnya.