Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI secara resmi merilis pedoman penyelenggaraan nonton bareng (nobar) program "Bola Gembira" untuk masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini diambil guna memastikan kegiatan nobar berlangsung tertib serta menghormati ketentuan hak siar yang berlaku, dilansir dari Bola.
Pedoman tersebut membedakan mekanisme penyelenggaraan menjadi dua kategori utama, yakni non-komersial dan komersial. TVRI menekankan bahwa setiap jenis kegiatan memiliki persyaratan teknis dan legalitas yang berbeda untuk melindungi ekosistem penyiaran nasional.
Untuk kategori non-komersial, penyelenggara dilarang memungut biaya apapun dari peserta serta tidak diperkenankan melibatkan sponsor atau aktivitas promosi brand. Kegiatan ini ditujukan bagi lingkungan sosial seperti komunitas, sekolah, dan ruang publik dengan syarat wajib menggunakan siaran resmi TVRI tanpa modifikasi.
Penyelenggara nobar komersial diwajibkan mengantongi izin resmi dari TVRI melalui kerja sama lisensi hak siar dan pengaturan teknis. Retno Wulan Kartiko Purbodjati, Direktur Pengembangan dan Usaha LPP TVRI, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga integritas penyiaran.
"Kami ingin memastikan bahwa euforia ÔÇÿBola GembiraÔÇÖ dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dengan tetap menghormati aspek legalitas dan hak siar. Untuk kegiatan non-komersial, TVRI memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkumpul dan merayakan bersama. Namun untuk kegiatan yang bersifat komersial, diperlukan mekanisme perizinan agar semua pihak terlindungi dan kegiatan dapat berjalan secara profesional," ujar Wulan.
Wulan juga memberikan peringatan tegas agar seluruh pihak tidak melakukan pelanggaran hak siar. Hal ini mencakup tindakan menayangkan ulang, mendistribusikan, atau memonetisasi konten siaran secara ilegal karena TVRI akan melakukan pengawasan ketat dan langkah hukum.
Koordinator Media Center Siaran Piala Dunia 2026 TVRI, Ezki Suyanto, mengingatkan para calon penyelenggara untuk mematuhi regulasi ketat penggunaan aset intelektual FIFA. Kepemilikan lisensi nobar dari TVRI tidak secara otomatis memberikan hak penggunaan identitas visual resmi FIFA.
"Kami harus sampaikan dengan sangat jelas: Penyelenggara DILARANG menggunakan Aset FIFA untuk kegiatan nobar dalam Judul Acara, Spanduk, Flyer Digital, Latar Panggung (Backdrop), hingga Merchandise. Aset yang dimaksud mencakup Logo Resmi, Maskot, Gambar Trofi, Emblem, hingga tipografi (font) resmi Piala Dunia 2026. Aset-aset tersebut hanya boleh digunakan oleh FIFA dan mitra komersial resmi mereka," kata Ezki.
Larangan ini mencakup penggunaan nama acara seperti "FIFA World Cup Nobar" serta larangan memproduksi merchandise yang mengandung visual resmi. Penyelenggara juga dilarang menempatkan logo sponsor lokal yang merupakan kompetitor mitra resmi FIFA di area utama penayangan.
Ketentuan yang Diperbolehkan
Pihak pengelola lokasi nobar masih diperkenankan menggunakan istilah umum atau merek program TVRI seperti "Nonton Bareng Bola Gembira". Dekorasi bertema sepak bola yang bersifat umum seperti bola, gawang, atau rumput sintetis tetap diperbolehkan selama tidak mengandung logo FIFA.
"Tujuan kami adalah membantu masyarakat merayakan sepak bola tanpa rasa was-was. Dengan mengikuti regulasi ini, penyelenggara telah menunjukkan komitmen dalam menghargai hak kekayaan intelektual sekaligus mendukung kesuksesan siaran nasional kita," tutur Ezki.
Pendaftaran nobar dapat diakses secara mudah melalui platform resmi TVRI. Wulan menegaskan bahwa skema biaya untuk komersial akan disesuaikan dengan kapasitas penonton, sementara untuk UKM dan instansi non-komersial dibuat lebih simpel tanpa pungutan biaya.
"Teman-teman, untuk melakukan nobar itu ada dua hal yang harus ingat, yaitu komersial dan non-komersial. Semua tata cara dan ketentuannya sudah tersedia di website kami. Caranya simpel, sesimpel itu," ujar Wulan.
TVRI juga berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk pengamanan di berbagai titik lokasi nobar. Saat ini pemetaan titik lokasi terus dilakukan menjelang dimulainya turnamen pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026.