Aturan Jumlah Orang untuk Kurban Kambing Sapi dan Unta

Aturan Jumlah Orang untuk Kurban Kambing Sapi dan Unta
Foto: Ilustrasi Aturan Jumlah Orang untuk Kurban Kambing Sapi dan Unta.

Semangat umat Muslim untuk berbagi melalui ibadah kurban biasanya mengalami peningkatan signifikan saat mendekati hari raya Iduladha.

Dilansir dari Suara, munculnya pertanyaan mengenai berapa jumlah orang yang diperbolehkan untuk satu ekor kambing sering menjadi kebimbangan bagi calon mudhahhi atau orang yang berkurban.

Memastikan niat mulia selaras dengan ketentuan syariat menjadi hal yang sangat penting sebelum melaksanakan penyembelihan hewan ternak tersebut.

Mayoritas ulama dari berbagai mazhab telah menyepakati bahwa satu ekor kambing atau domba hanya sah digunakan sebagai kurban untuk satu orang saja.

Karakteristik ibadah kurban dengan kambing bersifat individual, sehingga secara hukum tidak diperkenankan menggabungkan dua nama atau lebih untuk satu ekor hewan.

Apabila terdapat beberapa individu yang mengumpulkan dana untuk membeli seekor kambing, tindakan tersebut secara administratif dinilai sebagai sedekah daging biasa dan bukan ibadah kurban yang sah.

Meskipun demikian, seorang kepala keluarga memiliki keringanan untuk berkurban satu ekor kambing atas namanya sendiri dengan niat tertentu.

Niat tersebut bertujuan agar pahala dan keberkahan dari kurban yang dilakukan mengalir kepada seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu atap.

"Dahulu pada masa Rasulullah SAW, seseorang berkurban dengan seekor kambing yang disembelih untuk dirinya dan anggota keluarganya."

Kutipan dari hadis riwayat Tirmidzi tersebut menunjukkan bahwa pahala satu kambing dapat mencakup istri maupun anak-anak meskipun secara administratif hanya menggunakan satu nama.

Batas Maksimal Patungan Sapi dan Unta

Berbeda dengan ketentuan kambing, hewan ternak besar seperti sapi, kerbau, dan unta memiliki regulasi yang memperbolehkan kepemilikan kolektif.

Syariat memperkenankan kurban satu ekor sapi atau unta dilakukan secara patungan dengan jumlah maksimal peserta sebanyak tujuh orang.

Secara esensial, ibadah kurban bukan dinilai dari besar atau kecilnya hewan yang disembelih, melainkan didasarkan pada ketakwaan serta ketulusan hati dari orang yang berkurban.

Bagi calon mudhahhi yang memiliki keterbatasan anggaran, tetap disarankan untuk berkurban seekor kambing dengan mengatasnamakan kepala keluarga demi mencakup keberkahan satu rumah tangga.

Artikel terkait

Rekomendasi