Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi menetapkan aturan batas harga jual satuan rumah susun subsidi di wilayah Jabodetabek pada 5 April 2026. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 23 Tahun 2026 untuk mendukung penyaluran KPR rusun.
Dilansir dari Kompas, kebijakan baru ini memberikan perpanjangan masa tenor cicilan menjadi maksimal 30 tahun, meningkat signifikan dari ketentuan sebelumnya yang hanya 20 tahun. Pemerintah juga menetapkan suku bunga tetap sebesar 6 persen per tahun bagi pembiayaan satuan rumah susun umum tersebut.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, memastikan bahwa perangkat hukum pendukung aturan ini sudah diundangkan secara resmi sehingga dapat segera diimplementasikan oleh pihak pengembang maupun perbankan di seluruh wilayah target.
ÔÇ£Sudah bisa jalan. Permen sama Kepmen-nya sudah jadi dan diundangkan,ÔÇØ jelas Sri saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Selain perubahan tenor, luas lantai rusun subsidi kini diperluas dengan rentang minimal 21 meter persegi hingga maksimal 45 meter persegi. Batas harga tertinggi tercatat di Jakarta Pusat dengan nilai Rp 14,5 juta per meter persegi atau setara Rp 652,5 juta per unit.
| Wilayah | Harga per Meter Persegi | Harga per Unit |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Rp 14,5 juta | Rp 652,5 juta |
| Jakarta Barat dan Jakarta Selatan | Rp 14 juta | Rp 630 juta |
| Jakarta Timur dan Jakarta Utara | Rp 13,5 juta | Rp 607,5 juta |
| Kabupaten/Kota Bekasi | Rp 13,5 juta | Rp 607,5 juta |
| Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bogor | Rp 13 juta | Rp 585 juta |
| Kabupaten/Kota Tangerang dan Tangsel | Rp 13 juta | Rp 585 juta |
Masyarakat yang sudah melaksanakan akad kredit sebelum aturan baru ini berlaku akan tetap menggunakan ketentuan lama hingga masa cicilan lunas. Kebijakan ini diharapkan menjadi rujukan utama dalam penyaluran subsidi perumahan vertikal guna memenuhi kebutuhan hunian layak di kawasan perkotaan padat penduduk.