Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini. Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 18 Mei 2026, hingga Jumat, 22 Mei 2026.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Dilansir dari Otomotif, pembatasan ruang gerak kendaraan ini hanya berlaku pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan.
Sesi pertama aturan ini berjalan pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, pengaturan sesi kedua akan diterapkan pada sore hingga malam hari, tepatnya pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Para pengendara yang melintas di kawasan pembatasan diwajibkan untuk menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan mereka dengan tanggal berjalan. Ketentuan ini memisahkan akses jalan berdasarkan penanggalan kalender.
Mobil dengan angka terakhir pelat genap hanya diperbolehkan lewat pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil hanya diizinkan melintasi rute tersebut pada tanggal ganjil.
Pengemudi yang terbukti melanggar aturan ini bakal menghadapi sanksi hukum. Petugas dapat menjatuhkan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000, mengacu pada ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Pembatasan arus kendaraan ini mencakup puluhan jalur protokol di Jakarta selama periode empat hari ke depan. Berikut adalah daftar 25 jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati, mulai dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, sedangkan untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari