Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pajak Motor Listrik April 2026

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pajak Motor Listrik April 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pajak Motor Listrik April 2026.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur ulang landasan pengenaan pajak kendaraan listrik di seluruh Indonesia.

Kebijakan baru ini menandai berakhirnya masa pengecualian otomatis objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan ramah lingkungan yang sebelumnya berlaku luas.

Dilansir dari Suara, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis terbebas dari beban pajak pemerintah pusat terhitung mulai April 2026.

Langkah ini membawa pembaruan signifikan terhadap dasar pengenaan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang selama ini dinikmati pemilik unit listrik.

Sebelum aturan ini terbit, regulasi yang menjadi acuan adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang membebaskan motor listrik dan hasil konversi dari objek pajak.

Pada masa berlakunya aturan lama tersebut, pengguna hanya diwajibkan menyelesaikan pembayaran administrasi seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan dari PKB

Meskipun regulasi berubah, Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tetap menetapkan beberapa kategori yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan.

Daftar pengecualian tersebut meliputi kereta api, kendaraan operasional pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan milik perwakilan negara asing atau lembaga internasional.

Kendaraan berbasis energi terbarukan masih masuk dalam daftar pengecualian tersebut, namun kini dengan ketentuan spesifik yang diatur lebih dinamis oleh pemerintah.

Wewenang Pemerintah Daerah Terkait Insentif

Peralihan status ini tidak berarti motor listrik akan langsung dibebankan pajak penuh layaknya kendaraan berbahan bakar fosil bagi para pemiliknya.

Berdasarkan Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah pusat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif secara mandiri.

Gubernur atau kepala daerah memiliki otoritas penuh untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak bagi unit baru maupun kendaraan listrik produksi lama.

Masyarakat perlu memastikan kebijakan di provinsi masing-masing, karena besaran potongan pajak kini sangat bergantung pada keputusan politik anggaran di wilayah setempat.

Kewajiban pembayaran SWDKLLJ kepada Jasa Raharja tetap menjadi komponen yang harus dipenuhi dan tidak terpengaruh oleh skema insentif pajak daerah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi