Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan skema pajak daerah bagi kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mulai 1 April 2026. Regulasi ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya mendapatkan fasilitas bebas pajak menjadi objek pajak daerah.
Dilansir dari Suara, kebijakan tersebut tertuang dalam dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Alat Berat. Aturan baru yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini mengakhiri masa keistimewaan pembebasan PKB bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai.
Sebelum adanya regulasi ini, pemilik kendaraan listrik hanya diwajibkan membayar biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kini, besaran pajak tahunan tidak lagi otomatis nol rupiah, melainkan bergantung pada besaran insentif yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Perubahan skema ini berdampak pada kenaikan signifikan pengeluaran tahunan pemilik kendaraan. Jika sebelumnya biaya perpanjangan STNK hanya berkisar Rp143 ribu, kini simulasi menunjukkan angka mencapai jutaan rupiah untuk berbagai model populer.
| Model Kendaraan | Estimasi PKB | Total Pajak Tahunan |
|---|---|---|
| Wuling Air ev Lite | Rp3,63 juta | - |
| Wuling Air ev Standard Range | Rp3,80 juta | ┬▒ Rp3,99 juta |
| Wuling Air ev Long Range | Rp4,64 juta | ┬▒ Rp4,78 juta |
| Hyundai Ioniq 5 Signature Standard | Rp4,80 juta | ┬▒ Rp4,95 juta |
| Hyundai Ioniq 5 Signature Long Range | Rp5,06 juta | ┬▒ Rp5,20 juta |
Meskipun secara hukum pusat telah berlaku sejak awal April, implementasi teknis masih menunggu penyusunan aturan turunan di tingkat provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan tetap mengenakan pajak karena kendaraan listrik tetap menggunakan fasilitas infrastruktur jalan raya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan tengah merancang skema khusus agar pemberian insentif tetap tersedia bagi pengguna kendaraan ramah lingkungan. Perbedaan kebijakan antarwilayah ini berpotensi menyebabkan tarif pajak kendaraan listrik tidak seragam di seluruh Indonesia.