Asosiasi E-Commerce Minta Perpanjangan Waktu Implementasi PP Tunas

Asosiasi E-Commerce Minta Perpanjangan Waktu Implementasi PP Tunas
Foto: Ilustrasi Asosiasi E-Commerce Minta Perpanjangan Waktu Implementasi PP Tunas.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta penambahan durasi waktu bagi para pelaku industri untuk mematuhi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait penyediaan fitur mekanisme verifikasi usia dan persetujuan orang tua pada platform digital.

Permintaan tersebut muncul karena tenggat waktu kepatuhan yang diberikan pemerintah hingga 27 Maret 2027 dianggap belum memadai bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dilansir dari Teknologi, kebijakan ini mewajibkan platform menghadirkan sistem verifikasi yang andal untuk melindungi pengguna di bawah umur.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, mengungkapkan bahwa pengaplikasian fitur pendukung aturan tersebut membutuhkan proses yang lebih panjang dari jadwal saat ini. Penegasan tersebut disampaikan dalam diskusi Bisnis Indonesia Forum di Jakarta pada Kamis (7/5/2026).

"Sebenernya sih tidak cukup, tapi kami akan berusaha sebaik mungkin," ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia).

Budi menambahkan bahwa asosiasi tengah mendalami pengaturan yang tepat dan melakukan penyesuaian model bisnis agar selaras dengan aturan baru tersebut. Saat ini, para pengelola platform e-commerce sedang menjalankan proses penilaian atau assessment sesuai instruksi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sejauh ini, langkah awal yang sudah dijalankan industri adalah penyertaan batasan usia minimal, seperti syarat usia 13 tahun, dalam ketentuan layanan. Meski demikian, pengetatan identitas melalui sistem Know Your Customer (KYC) baru diterapkan secara intensif bagi pihak penjual.

"Yang jadi kami perketat itu biasanya sekarang penjual. Jadi penjual itu misalnya mau jadi jual harus punya nama yang sesuai KTP dan rekeningnya harus sama KTP. Jadi kita beranggapan bahwa bank juga sudah melakukan KYC juga," ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia).

Dalam hal perlindungan konsumen, platform menyediakan fitur pengaduan di setiap halaman produk guna melaporkan barang yang menyalahi aturan. Jika terjadi transaksi tidak sengaja oleh anak menggunakan akun orang tua, asosiasi mengandalkan mekanisme retur barang.

"Malah return-nya itu berbagai, e-commerce itu berbeda-beda. Sampai tiga bulan malah ada ini." ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia).

Langkah pengawasan produk juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Kementerian Perdagangan dan Badan POM untuk menyaring daftar barang terlarang. Sistem pada marketplace secara otomatis akan menolak unggahan produk yang masuk dalam daftar negatif, seperti kategori obat keras.

Artikel terkait

Rekomendasi