APINDO Usul Alokasi Dana Pelatihan Pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan

APINDO Usul Alokasi Dana Pelatihan Pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan
Foto: Ilustrasi APINDO Usul Alokasi Dana Pelatihan Pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan pengalokasian dana khusus pelatihan keterampilan bagi buruh dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR pada Selasa (16/6/2026). Langkah ini diajukan untuk meningkatkan standar kesejahteraan pekerja melalui mobilitas karier.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyatakan bahwa indikator kesejahteraan pekerja tidak seharusnya hanya bertumpu pada besaran upah minimum. Menurutnya, kemampuan pekerja untuk berpindah ke posisi dengan penghasilan lebih tinggi sangat bergantung pada peningkatan kompetensi yang mereka miliki.

Dilansir dari Detik Finance, APINDO menyoroti ketiadaan dana khusus dari pemerintah yang diperuntukkan bagi pekerja aktif dalam mengasah keahlian baru. Hal ini dianggap menjadi penghambat bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik di pasar kerja.

"Kita nggak bisa mengandalkan kesejahteraan pekerja dari upah minimum. Kesejahteraan pekerja itu bisa muncul dengan dia pindah pekerjaan, dari pekerjaan yang gajinya lebih rendah menjadi gajinya yang lebih baik," kata Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO.

Bob membandingkan ketersediaan dana pendidikan LPDP yang mencapai lebih dari Rp100 triliun dengan nihilnya alokasi serupa bagi sektor tenaga kerja. Ia mendorong pemerintah agar tidak membiarkan pekerja terjebak dalam jenis pekerjaan yang sama tanpa perkembangan hingga masa pensiun tiba.

Selain masalah pelatihan, APINDO juga memberikan catatan mengenai ketimpangan upah minimum antarwilayah yang memicu perpindahan masif tenaga kerja ke daerah tertentu. Kondisi tersebut dinilai perlu diatasi dengan kebijakan baru yang lebih terstruktur di tingkat nasional.

Sebagai solusi atas disparitas tersebut, pihak pengusaha mengusulkan penerapan sistem zoning dalam penentuan upah. Melalui sistem ini, pembagian upah di kota-kota besar akan diklasifikasikan ke dalam zona-zona tertentu, mulai dari Zona A hingga Zona D, berdasarkan rentang nilai yang telah disepakati.

Artikel terkait

Rekomendasi