Antam Larang Masyarakat Gunakan Jastip Pembelian Logam Mulia

Antam Larang Masyarakat Gunakan Jastip Pembelian Logam Mulia
Foto: Ilustrasi Antam Larang Masyarakat Gunakan Jastip Pembelian Logam Mulia.

PT Antam Tbk secara resmi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik jasa titip (jastip) dalam pembelian produk logam mulia pada Kamis (23/4/2026). Perusahaan menegaskan tidak memberikan dukungan terhadap transaksi melalui perantara tidak resmi guna menghindari risiko bagi konsumen.

Risiko yang mungkin muncul akibat penggunaan jastip meliputi penetapan harga yang tidak wajar serta ketidakpastian mengenai keaslian produk emas tersebut. Selain itu, dilansir dari Money, transaksi melalui pihak ketiga tidak memiliki jaminan resmi dari pihak perusahaan.

Corporate Secretary Antam, Wisnu Danandi, memberikan penegasan mengenai posisi perusahaan terhadap layanan perantara tersebut untuk melindungi para pelanggan.

"Antam secara tegas tidak merekomendasikan dan tidak mendukung pembelian produk logam mulia melalui jastip," ujar Wisnu Danandi, Corporate Secretary Antam.

Guna meminimalkan risiko kerugian, masyarakat disarankan untuk melakukan pembelian langsung melalui saluran distribusi resmi yang telah disediakan. Saat ini, Antam menyediakan opsi pembelian daring melalui situs logammulia.com dengan metode pengiriman ke rumah atau pengambilan mandiri di Butik Emas.

Mekanisme pembelian di lokasi fisik juga tersedia melalui Butik Emas Antam yang menerapkan sistem antrean hybrid. Selain itu, terdapat aplikasi Brankas untuk transaksi emas fisik digital yang mencakup layanan pembelian, penjualan, hingga proses pencetakan fisik.

Ketersediaan produk juga diperluas melalui kerja sama dengan berbagai platform lokapasar resmi seperti Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada, LivinÔÇÖ Sukha, dan TikTok Shop.

"Dengan berbagai kanal tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi secara aman, nyaman, dan resmi tanpa harus bergantung pada pihak ketiga," kata Wisnu Danandi, Corporate Secretary Antam.

Manajemen perusahaan terus melakukan pemantauan terhadap pengaturan distribusi dan menerapkan pembatasan pembelian. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh konsumen mendapatkan akses yang adil terhadap produk logam mulia.

Wisnu kembali menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa perantara yang tidak memiliki izin resmi dari perusahaan.

"Serta selalu pastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi guna menghindari potensi risiko yang merugikan," pungkas Wisnu Danandi, Corporate Secretary Antam.

Artikel terkait

Rekomendasi