Pemerintah Alokasikan Anggaran PBI BPJS Kesehatan Rp48 Triliun per Tahun

Pemerintah Alokasikan Anggaran PBI BPJS Kesehatan Rp48 Triliun per Tahun
Foto: Ilustrasi Pemerintah Alokasikan Anggaran PBI BPJS Kesehatan Rp48 Triliun per Tahun.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,06 triliun setiap bulan guna mendanai program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan (JK). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan rincian alokasi dana tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta pada Rabu (15/4/2026).

Penyediaan dana tersebut ditujukan untuk menjamin layanan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa peserta kategori tidak mampu di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, total anggaran yang dikucurkan untuk program perlindungan kesehatan ini mencapai lebih dari Rp48 triliun dalam satu tahun.

"Nilai rupiahnya setiap bulan yang disetor Kementerian Kesehatan ke BPJS, Rp 4 triliun lebih per bulannya, dan selama setahun Rp 48 triliun lebih. Ini adalah alokasi untuk PBI JK," ujar Gus Ipul dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026), dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen.

Program ini dirancang sebagai bentuk intervensi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga miskin agar tidak terbebani biaya pengobatan. Saifullah Yusuf memberikan penegasan bahwa kepesertaan bantuan iuran ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong dalam kategori ekonomi desil 1 hingga desil 5.

Selain mengenai anggaran, Menteri Sosial juga melaporkan perkembangan pemulihan status kepesertaan warga. Pemerintah tercatat telah mengaktifkan kembali atau mereaktivasi sekitar 2,1 juta peserta PBI BPJS Kesehatan setelah sebelumnya dilakukan penonaktifan massal terhadap 11 juta peserta pada Februari 2026.

"Pada awal tahun 2026 ini, dari 11 juta yang dinonaktifkan, sebagian telah direaktivasi, termasuk peserta dengan penyakit katastropik. Total yang sudah aktif kembali mencapai sekitar 2,1 juta peserta," ujar Gus Ipul.

Dari jutaan warga yang statusnya dipulihkan tersebut, sebanyak 106.153 orang di antaranya merupakan penderita penyakit katastropik. Langkah reaktivasi ini mencakup berbagai segmen kepesertaan mulai dari pekerja mandiri hingga pensiunan guna memastikan kesinambungan layanan kesehatan mereka.

"Jadi total yang kemudian tetap aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan lewat berbagai segmen dari 11 juta itu ada 2.155.665 penerima manfaat," ujar Gus Ipul.

Secara rinci, sebanyak 305.864 orang kembali aktif sebagai peserta PBI JK, sementara 1.418.456 lainnya masuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU/BP Pemda). Sisanya terdiri dari segmen PBPU, PBPUa, hingga kategori pensiunan dan pekerja swasta.

Artikel terkait

Rekomendasi