Anggaran penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 mengalami pembengkakan sebesar Rp 1,77 triliun akibat lonjakan harga avtur yang dipicu oleh ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Dilansir dari Detik Finance, kenaikan biaya tersebut dialokasikan untuk memenuhi permintaan tambahan tarif dari maskapai penerbangan yang melayani jemaah.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan mengenai sejumlah opsi sumber dana untuk menutupi selisih anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa kekurangan dana tersebut tidak akan dibebankan kepada masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kemarin sudah dibicarakan ada beberapa alternatif. Bukan APBN, tapi tetap anggaran keuangan negara," ujar Irfan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Lonjakan biaya ini berakar dari konflik antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang menyebabkan penutupan Selat Hormuz hingga harga minyak mentah melambung. Kondisi ini membuat maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines secara tidak terduga meminta penyesuaian harga tiket untuk penerbangan haji tahun ini.
Irfan menyebutkan bahwa total tambahan biaya maksimal mencapai Rp 1,77 triliun demi mengakomodasi kebutuhan transportasi udara tersebut. Persoalan ini pun telah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait perlindungan bagi jemaah.
"Tambahan biaya yang diperlukan untuk kedua penerbangan ini hampir Rp 1,77 triliun karena kita juga agak kelabakan ini. Maka kami lapor ke presiden apa yang terjadi. Dia bilang, penambahan ini jangan dibebankan kepada jemaah. Ini komitmen presiden ke jemaah haji," ujar Irfan dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Pemerintah memberikan jaminan bahwa ketersediaan anggaran untuk menutupi pembengkakan biaya tersebut telah dipastikan aman. Fokus otoritas saat ini beralih pada penyusunan landasan regulasi yang diperlukan agar pencairan dana dapat segera dilaksanakan sesuai prosedur hukum.