Analis Nilai Aturan Pelibatan Pasukan TNI di Lebanon Perlu Ditinjau Ulang

Analis Nilai Aturan Pelibatan Pasukan TNI di Lebanon Perlu Ditinjau Ulang
Foto: Ilustrasi Analis Nilai Aturan Pelibatan Pasukan TNI di Lebanon Perlu Ditinjau Ulang.

JAKARTA, KOMPAS.com -Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menilai aturan pelibatan atau rules of engagement (RoE) bagi pasukan TNI di Lebanon perlu ditinjau ulang usai gugurnya empat prajurit.

RoE merupakan ketentuan yang mengatur kapan dan dalam kondisi apa prajurit boleh menggunakan kekuatan di lapangan.

ÔÇ£Indonesia perlu mendorong peninjauan ulang aturan pelibatan atau RoE,ÔÇØ kata Selamat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2026).

Ia menilai, dalam banyak kasus pasukan penjaga perdamaian dibatasi untuk bertindak defensif. Padahal, ancaman bisa datang tiba-tiba dan intens sehingga berisiko membahayakan prajurit.

ÔÇ£Perlindungan diri tidak boleh dikalahkan oleh kekakuan mandat,ÔÇØ tegas dia.

Selain itu, ia menekankan perlindungan pasukan (force protection) harus ditingkatkan melalui penggunaan perlengkapan modern, sistem peringatan dini, serta penguatan kemampuan evakuasi medis karena kecepatan respons kerap menjadi penentu keselamatan.

Selamat juga menilai penempatan pasukan harus berbasis intelijen yang adaptif dengan memahami pola ancaman secara real-time dan memperkuat koordinasi dengan kontingen negara lain.

Terkait dengan penarikan pasukan Indonesia di Lebanon, dia menilai dapat mengurangi risiko korban dalam jangka pendek. Namun, langkah tersebut berpotensi melemahkan posisi Indonesia sebagai salah satu kontributor utama misi perdamaian dunia.

Kehadiran tersebut dianggap bukan hanya simbol komitmen terhadap perdamaian global, tetapi juga instrumen diplomasi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat internasional.

ÔÇ£Oleh karena itu, pilihan paling rasional bukanlah menarik diri sepenuhnya, melainkan melakukan penyesuaian strategis. Indonesia dapat tetap berkontribusi, tetapi dengan redefinisi (definisi ulang) peran,ÔÇØ tegas dia.

Indonesia dapat tetap berkontribusi dengan mendefinisikan ulang peran, antara lain melalui penguatan perlindungan pasukan, penyesuaian mandat operasional, serta kemungkinan reposisi sebagian peran ke fungsi non-tempur seperti logistik, medis, dan rekonstruksi.

ÔÇ£Ini memungkinkan Indonesia menjaga komitmen globalnya tanpa mengabaikan keselamatan prajurit,ÔÇØ tegas dia.

Ia menegaskan, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan misi, tetapi juga keadilan bagi prajurit di garis depan.

ÔÇ£Pasukan penjaga perdamaian tidak boleh dibiarkan menjadi ÔÇÿpenonton bersenjata ringanÔÇÖ di tengah konflik bersenjata berat,ÔÇØ jelas dia.

Jika risiko meningkat, lanjut dia, maka mandat, perlindungan, dan dukungan juga harus ditingkatkan.

Selamat menambahkan, gugurnya empat prajurit TNI di Lebanon harus menjadi momentum refleksi, bukan sekadar respons sesaat.

ÔÇ£Negara memiliki kewajiban moral dan strategis untuk memastikan bahwa setiap prajurit yang dikirim ke medan tugas tidak hanya membawa nama bangsa, tetapi juga mendapatkan perlindungan maksimal yang layak mereka terima,ÔÇØ pungkas dia.

Empat prajurit gugur

Indonesia kehilangan empat prajurit TNI saat bertugas bersama Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon (UNIFIL) dalam sebulan terakhir.

Prajurit TNI yang lebih dulu gugur adalah Praka Farizal Rhomadhon yang wafat akibat serangan artileri pada 29 Maret.

Kemudian pada 30 Maret, dua personel TNI, yakni Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan, gugur saat konvoi pasukan yang mereka kawal diserang.

Terkini, Praka Rico Pramudia, meninggal pada 24 April 2026 menderita luka serius akibat serangan di Lebanon selatan pada akhir Maret lalu.

ÔÇ£UNIFIL prihatin atas wafatnya Praka Rico Pramudia, yang terluka parah akibat sebuah ledakan proyektil di markasnya di Adchit Al Qusayr pada 29 Maret malam,ÔÇØ kata UNIFIL dalam pernyataannya di platform X, Jumat (24/4/2026), dikutip dari Antara.

Artikel terkait

Rekomendasi