Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada aktor Ammar Zoni terkait kasus penyalahgunaan dan keterlibatan peredaran narkotika di lingkungan rutan pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Detik Hot, hukuman ini diberikan setelah aktor tersebut terbukti terlibat dalam pendanaan peredaran narkoba saat berada di tahanan.
Putusan ini merupakan hasil dari kasus hukum keempat yang menjerat Ammar Zoni. Hakim menetapkan hukuman yang lebih berat karena barang bukti yang ditemukan mengindikasikan keterlibatan lebih dari sekadar konsumsi pribadi, meski vonis ini tetap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebesar sembilan tahun penjara.
Dokter Kamelia, salah satu orang terdekat Ammar Zoni, menyampaikan kekecewaan mendalam atas jalannya proses hukum tersebut. Ia menilai prosedur yang berjalan di pengadilan tidak memberikan hasil yang adil bagi sang aktor.
"Kecewalah karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka, tapi nyatanya kerjanya gak benar," kata Dokter Kamelia saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Terkait kinerja tim kuasa hukum yang mendampingi Ammar selama proses persidangan, Kamelia enggan memberikan komentar teknis. Ia menyerahkan seluruh penjelasan mengenai strategi hukum kepada para pengacara yang bertugas.
"Tanya PH-nya dong, kan yang bekerja PH selama ini bukan saya. Jadi tanya aja sama PH-nya," tegas Dokter Kamelia.
Mengenai penyebutan namanya oleh pihak lawan dalam fakta persidangan, Kamelia mengaku tetap tenang. Ia memandang hal tersebut sebagai bagian dari dinamika persidangan yang biasa terjadi untuk memberikan tekanan pada pihak tertentu.
"Oh itu, disebut mah udah biasa kali dari sisi sana. Santai aja," ucapnya.
Kamelia memberikan sinyal bahwa pihak Ammar Zoni kemungkinan besar tidak akan menerima putusan ini begitu saja. Masih terdapat mekanisme hukum lanjutan yang dapat ditempuh untuk menyikapi vonis tujuh tahun tersebut.
"Kita lihat aja nanti. Kan masih ada upaya-upaya yang lain," pungkasnya.
Vonis ini juga berlaku bagi lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama. Ammar Zoni sebelumnya ditangkap dengan tuduhan mendanai peredaran gelap narkotika di dalam Rumah Tahanan Salemba.