Aktor Ammar Zoni beserta rekan-rekannya dipastikan akan segera dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Senin (4/5/2026). Langkah tersebut diambil menyusul berakhirnya proses persidangan dan adanya putusan hukum tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkotika yang menjerat mereka.
Pemindahan ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Ammar Zoni dkk sempat ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta. Penempatan tersebut hanya bertujuan untuk memudahkan proses kehadiran para terdakwa selama agenda persidangan berlangsung, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) saat ini tengah mengoordinasikan langkah administrasi eksekusi pemindahan tersebut bersama pihak kejaksaan dan pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sendiri telah menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam perkara narkoba ini.
Koordinasi intensif terus dilakukan oleh pihak berwenang guna menyelaraskan prosedur administrasi pascaputusan hakim. Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas memberikan keterangan terkait status terkini proses koordinasi untuk eksekusi para narapidana tersebut.
"Kita masih menunggu arahan dari pimpinan dan dari pihak Lapas Narkotika Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Jakarta Pusat dan juga Pengadilan Negeri terkait dengan eksekusinya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Status penahanan para terpidana di Jakarta secara resmi akan berakhir seiring dengan tuntasnya seluruh agenda persidangan. Ammar Zoni beserta rekan-rekannya akan segera diberangkatkan menuju lapas asal di Nusa Kambangan sesuai dengan prosedur eksekusi putusan pengadilan yang berlaku.