Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan setelah menerima vonis tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba pada Minggu (10/5/2026). Keputusan pemindahan narapidana dari Rutan Salemba ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga karena dinilai mendadak, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Kekasih Ammar Zoni, dr Kamelia, memberikan konfirmasi bahwa dirinya telah mendapatkan informasi mengenai proses pemindahan tersebut melalui mantan kuasa hukum Ammar. Meskipun demikian, ia menyayangkan terbatasnya komunikasi langsung antara pihak otoritas penjara dengan keluarga inti maupun dirinya sendiri mengenai jadwal pasti keberangkatan.
"Mengetahui kok, karena dari pihak lapas itu ngasih tahu ke PH-nya yang dulu Cipinang, Ibu Dafita. Nah, Ibu Dafita itu ngabarin ke saya," kata dr Kamelia dalam sambungan telepon bersama awak media di PIK, Tangerang, Banten, Minggu (10/5/2026).
Kekecewaan keluarga muncul karena prosedur ini berjalan sangat cepat, meskipun pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum tetap. Ammar sendiri saat ini disebut masih dalam status hukum yang melibatkan pihak kejaksaan.
"Oh, kecewa, kecewa. Kecewa ya pasti, tapi kan seperti yang sudah Ibu Rika (Ditjen PAS) bilang ya, kalau itu memang prosedur kan. Karena Bang Ammar ini sistemnya masih pinjam, jaksa masih meminjamlah gitu," ungkap dr Kamelia.
Proses pemindahan ini merupakan konsekuensi otomatis setelah sang aktor memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kamelia menegaskan bahwa segala prosedur hukum kini berjalan sesuai ketentuan karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Ya Bang Ammar nggak banding, ya otomatis secara prosedur kan harus dibalikin (ke Nusakambangan)," ujar dr Kamelia.
Pihak Kamelia juga mengajukan permohonan agar pihak berwenang melakukan evaluasi kembali mengenai penempatan Ammar di wilayah pengamanan tinggi. Ia menilai bahwa latar belakang kasus Ammar perlu dilihat secara lebih mendalam terkait tingkat risiko bahayanya.
"Cuman aku tuh pengin mereka menelaah lagi kasusnya Bang Ammar. Apakah dia profesional dipindahin ke sana? Kan dia tidak membahayakan," kata dr Kamelia.
Hubungan komunikasi antara Ammar dan Kamelia saat ini diketahui sangat terbatas, di mana mereka tidak lagi melakukan pertemuan tatap muka secara langsung. Pertemuan terakhir hanya terjadi saat tim kuasa hukum berkunjung, dan Ammar hanya bisa menitipkan sepucuk surat.
"Nggak pernah ketemu kan kita. Cuman hari Selasa itu yang sama tim Bang Krisna datang, aku ikut tuh tapi di luar. Dia cuma nitip surat doang ke aku," ujar dr Kamelia.
Kamelia membeberkan bahwa dalam surat pribadinya, Ammar mengungkapkan rasa takut yang mendalam terhadap pemindahan ke wilayah tersebut. Ia merasa trauma dan berupaya mencari bantuan agar bisa tetap menjalani masa tahanan di Jakarta.
"Intinya cuma bilang, 'Bantu aku, jangan sampai aku ke NK karena aku sangat trauma'. Dia juga bilang jangan nyerah, minta bantuan sama siapa saja," kata dr Kamelia.
Kesadaran akan konsekuensi hukum tetap dimiliki oleh Ammar saat ia memilih untuk tidak memperpanjang proses persidangan melalui banding. Hal ini disampaikan Kamelia untuk menegaskan bahwa Ammar memahami posisi hukumnya saat ini.
"Dia milih nggak banding. Dia bilang itu konsekuensi aku," ujar dr Kamelia.
Harapan untuk kembali ke Jakarta terus disuarakan oleh Ammar melalui orang-orang terdekatnya demi kesehatan mental selama di penjara. Ia dilaporkan masih mengalami tekanan psikologis akibat bayang-bayang pemindahan tersebut.
"Dia minta bantu supaya cepat dibalikin lagi ke Jakarta karena dia trauma," lanjut dr Kamelia.
Faktor keterbatasan waktu berkomunikasi dengan keluarga saat masih berada di Cipinang ditengarai menjadi salah satu pemicu trauma Ammar Zoni. Pembatasan durasi kontak dinilai Kamelia memberikan beban tambahan bagi narapidana dalam menjaga kondisi psikis mereka.
"Mungkin traumanya karena jauh dari keluarga, nggak bisa berhubungan. Kan dikasih waktu cuma seminggu sekali," jelas dr Kamelia.
Kamelia menekankan bahwa keberadaan orang terdekat yang mendengarkan keluh kesahnya sangat krusial bagi Ammar agar tidak mengalami tingkat stres yang lebih berat. Kebutuhan akan dukungan moral menjadi poin utama yang dikhawatirkan pihak keluarga.
"Dia butuh support, butuh orang yang mendengar keluh kesahnya. Kalau jauh, dia bisa tambah stres," ujar dr Kamelia.
Mengenai upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan oleh tim pengacara, Kamelia menyatakan memberikan sokongan penuh. Ia memercayakan seluruh strategi dan teknis hukum kepada Krisna selaku kuasa hukum Ammar.
"Saya sangat dukung. Saya serahin semua sama Bang Krisna saja, biar langkahnya seperti apa," kata dr Kamelia.
Akses kunjungan bagi keluarga dipastikan akan semakin sulit mengingat Ammar kini menyandang status narapidana dengan risiko tinggi di Nusakambangan. Prosedur di sana mengharuskan komunikasi hanya dilakukan melalui sarana digital tanpa pertemuan fisik.
"Tidak bisa dikunjungi tatap muka, masih video call. Jadi kemungkinan kita nggak kunjungan ke sana," pungkas dr Kamelia.