Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada aktor Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya pada sidang yang digelar kemarin. Putusan ini terkait dengan keterlibatan mereka dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam amar putusannya menegaskan bahwa tindakan para terdakwa memiliki dampak negatif yang sangat signifikan terhadap masyarakat. Penegasan ini menjadi salah satu poin utama dalam pertimbangan hukum hakim sebelum membacakan durasi hukuman.
"Perbuatan para terdakwa dapat merusak masyarakat khususnya efek kerusakan yang timbul bagi generasi muda akibat penyalahgunaan narkotika," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menyoroti sikap Ammar Zoni yang dianggap tidak kooperatif sepenuhnya selama proses persidangan berlangsung. Faktor pemberat lainnya adalah status Ammar yang masih dalam masa hukuman atas kasus serupa saat kembali melakukan pelanggaran ini.
"Para terdakwa tidak berterus terang di persidangan. Para terdakwa sedang menjalani pidana," ucap hakim.
Meski demikian, terdapat hal-hal yang meringankan vonis bagi Ammar Zoni dan rekan-rekannya, termasuk sikap sopan selama mengikuti rangkaian sidang. Hakim juga mencatat adanya penyesalan yang mendalam dari pihak terdakwa.
"Para terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik," ucapnya.
Terkait keinginan Ammar Zoni untuk mendapatkan rehabilitasi, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak memberikan perintah asesmen karena keyakinan yang berbeda terhadap peran para terdakwa dalam kasus ini. Hakim sepakat dengan keterangan ahli mengenai kewajiban asesmen bagi pengguna, namun tidak menerapkannya pada perkara tersebut.
"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan ahli Anang Iskandar bahwa asesmen wajib dilakukan terhadap penyalah guna, yaitu dilakukan terhadap seseorang, yang diduga sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika. Majelis hakim sepakat terhadap keterangan ahli tersebut, yaitu untuk melakukan asesmen terhadap terdakwa yang ada dugaan kuat sebagai penyalah guna atau pengguna narkotika," jelas hakim.
Ketidakpastian peran terdakwa sebagai penyalah guna bagi diri sendiri menjadi dasar hakim menolak permohonan rehabilitasi. Hal ini dikarenakan fakta hukum yang mengarah pada aktivitas peredaran di lingkungan rutan.
"Namun, dalam perkara a quo majelis hakim tidak memiliki keyakinan bahwa para terdakwa adalah sebagai pengguna atau penyalah guna narkotika bagi diri sendiri sehingga majelis hakim tidak memerintahkan untuk dilakukan asesmen," ujarnya.
Berdasarkan fakta di persidangan, Ammar Zoni terbukti berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika golongan satu tanpa izin resmi di lingkungan penjara. Hakim menemukan adanya keterkaitan antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya dalam jaringan tersebut.
"Menimbang bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan narkotika golongan satu. Menimbang berdasarkan pengertian tanpa hak dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum di persidangan, telah nyata para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu tersebut tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang," beber hakim.
Koneksi antar-terdakwa memungkinkan aliran narkotika berpindah tangan di antara penghuni rutan. Hakim mengidentifikasi adanya pola perantara yang melibatkan terdakwa satu hingga terdakwa enam.
"Sebagaimana dalam pertimbangan pasal bahwa antara terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 6, dan terdakwa 5 memiliki hubungan atau korelasi satu sama lain sehingga mereka menjadi perantara narkotika dari satu ke yang lainnya, baik sesama para terdakwa maupun ke orang lain yang ada di dalam rutan tersebut," ujarnya.
Mengenai motif ekonomi, para terdakwa diketahui mengincar keuntungan berupa uang dari praktik terlarang ini, meskipun sebagian besar imbalan tersebut belum sempat mereka nikmati sepenuhnya saat penangkapan terjadi.
"Menimbang bahwa keuntungan yang akan didapatkan oleh para terdakwa adalah berupa sejumlah uang. Namun, sejumlah uang tersebut ada yang sudah diterima dan ada yang belum diterima oleh para terdakwa," kata hakim.
Ammar Zoni sendiri dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta oleh seseorang bernama Andre yang kini berstatus DPO untuk mengedarkan 100 gram sabu. Hakim menjelaskan bahwa komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi sebelum barang tersebut dipecah untuk diedarkan oleh terdakwa lain.
"Terdakwa 6 (Ammar) mendapat narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah melakukan komunikasi lalu mereka janjian di rutan dan membawa barang ditujukan untuk Terdakwa 6. Kemudian, narkotika jenis sabu terbagi dua, 50 gram untuk Terdakwa 3, dan 50 gram untuk Terdakwa 5, dan narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di dalam rutan," jelas hakim.
Walaupun Ammar mengaku belum menerima upah yang dijanjikan karena barang bukti belum habis terjual, majelis hakim tetap menetapkannya sebagai bagian dari tindak pidana peredaran gelap narkotika.
"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram tersebut, Terdakwa 6 akan mendapat upah sejumlah Rp 10 juta. Meskipun menurut keterangan Terdakwa 6 di persidangan, Terdakwa 6 tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan narkotika jenis sabu," sambungnya.
Selain keterlibatan langsung dengan sabu, hakim membeberkan bukti komunikasi antara Ammar Zoni dan dokter Kamelia mengenai pembelian plastik klip. Ammar tidak membantah adanya pesan WhatsApp yang meminta dokter tersebut menyediakan pembungkus plastik.
"Sedangkan terhadap bukti screenshot chat melalui aplikasi WhatsApp antara terdakwa 6 (Ammar Zoni) dan dokter Kamelia. Terdakwa 6 juga tidak membantah. Di dalam bukti chat tersebut terdakwa 6 meminta pada dokter Kamelia untuk dibelikan plastik klip dan dokter Kamelia telah membelikan apa yang diminta oleh terdakwa 6 tersebut," kata hakim.
Pengadilan meyakini bahwa plastik klip yang dibeli melalui perantara dokter tersebut identik dengan wadah sabu yang ditemukan saat penggeledahan. Hal ini memperkuat bukti adanya aktivitas pengepakan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa.
"Dari percakapan tersebut majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa permintaan terdakwa 6 untuk membeli plastik klip salah satu adalah untuk packing narkotika, sebagaimana kondisi narkotika jenis sabu pada saat ditemukan ada di dalam plastik klip bening, serupa dengan yang diminta oleh terdakwa 6 ke dokter Kamelia," jelasnya.