Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada selebritas Ammar Zoni atas keterlibatannya dalam jaringan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan kasus penyalahgunaan dan pengedaran barang haram yang menjerat sang aktor.
Hukuman yang diterima Ammar Zoni tersebut disertai dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar. Sebagaimana dilansir dari Kompas, vonis yang diberikan hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa Ammar terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat serta melawan hukum dengan berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan satu. Barang bukti yang terlibat dalam perkara ini dilaporkan memiliki berat lebih dari lima gram.
Perkara pidana ini bermula ketika pihak berwenang menemukan aktivitas peredaran sabu dan tembakau sintetis yang dilakukan Ammar bersama terdakwa lainnya dari balik jeruji besi Rutan Salemba. Selama masa pemeriksaan hukum, ia bahkan sempat ditempatkan di sel isolasi dengan pengamanan maksimal di Lapas Nusa Kambangan.
Ammar Zoni didampingi oleh lima terdakwa lain saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Sebelumnya, sang aktor sempat menyampaikan pembelaan guna menyangkal seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya oleh pihak kejaksaan.
"Ammar bilang barang haram tersebut bukanlah miliknya dan ia minta dibebaskan dari dakwaan" ujar Ammar Zoni dalam keterangannya pada persidangan sebelumnya sebagaimana dilaporkan Kompas.
Penegasan tersebut disampaikan Ammar sebagai upaya untuk lepas dari jeratan hukum sebelum hakim menetapkan vonis bersalah. Hingga putusan dibacakan, pengadilan tetap menyatakan bahwa tindakan Ammar memenuhi unsur pidana sesuai dengan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.