Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman tujuh tahun penjara kepada aktor Ammar Zoni dalam sidang putusan kasus peredaran narkoba yang digelar pada Kamis (23/4/2026). Putusan ini menandai kali keempat sang aktor terjerat persoalan hukum serupa.
Hukuman tersebut diberikan menyusul keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan laporan dari Detik Hot, pihak terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut dan tidak langsung menerima vonis hakim.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan bahwa kliennya membutuhkan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap resmi. Masa tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi dampak hukum dari putusan yang dibacakan di ruang sidang.
"Ammar pikir-pikir dulu. Itu masih ada waktu 7 hari," kata Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Jon menegaskan bahwa status hukum kliennya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menyebut masih tersedia berbagai mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila vonis tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi pihak terdakwa.
"Ya, kan upaya hukum ada. Seperti hakim bilang, ini belum inkrah, belum final. Ya kan? Nah, bisa saja diajukan upaya hukum banding, ya kan? Bisa saja upaya hukum PK, ya kan? Bisa saja diajukan amnesti, bisa saja diajukan abolisi, ya kan banyak upaya hukum. Jadi sabar saja dulu," jelas Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Setelah pembacaan vonis, Ammar langsung melakukan koordinasi intensif dengan tim pengacaranya. Pertimbangan berat mengenai lamanya masa tahanan menjadi poin utama dalam diskusi mereka, terutama karena kasus ini melibatkan tuduhan serius di lingkungan rumah tahanan.
"Tentu dia mendiskusikan apa langkah yang akan dilakukan, kan gitu, karena dia kan ya masih mikir-mikir. Ya, karena dalam keputusan itu kan tidak bisa serta-merta, karena hukum ini pertimbangannya kan berat, nah itu dia punya pikiran, mikir-mikir dulu," ujar Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menahan diri dan tetap menghormati wewenang hakim dalam memutus perkara. Keputusan final mengenai apakah Ammar akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut akan diumumkan dalam satu pekan ke depan.
"Kita sebagai PH menghormati dulu keputusan itu karena itu haknya hakim. Semua kan harus dipertimbangkan. Gak bisa kita menghadapi hukum ini dengan emosi," pungkas Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.