Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba.

Aktor Ammar Zoni dijatuhi vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Detik Hot, terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan.

Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Adik kandung Ammar Zoni, Aditya Zoni, yang hadir memantau jalannya persidangan tampak meninggalkan ruangan dengan raut wajah kecewa setelah mendengar putusan tersebut.

Aditya Zoni menyatakan ketidaksiapannya untuk memberikan komentar panjang terkait hasil sidang kakaknya yang dianggap sangat memberatkan pihak keluarga.

"No comment sekarang. Pokoknya doain yang terbaik," ucap Aditya Zoni.

Aktor muda ini mengakui bahwa dirinya terkejut saat mendengar nominal denda dan durasi kurungan yang ditetapkan oleh hakim terhadap Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya.

"Kaget dan kecewalah. Makanya gak bisa berkata-kata," katanya singkat.

Pihak keluarga masih menaruh harapan agar ada keringanan hukum bagi Ammar Zoni melalui langkah hukum selanjutnya yang sedang dipertimbangkan oleh tim pengacara.

"Saya berdoa mudah-mudahan bisa lebih kecil lagi hukumannya," sambungnya.

Ammar Zoni sendiri memilih untuk bungkam dan tidak mengeluarkan pernyataan apa pun kepada media saat digiring keluar dari ruang sidang. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan bahwa kliennya masih memerlukan waktu untuk menentukan sikap resmi terhadap putusan pengadilan tersebut.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan aktor tersebut dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas.

Artikel terkait

Rekomendasi