Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika

Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada aktor Ammar Zoni atas kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, sang aktor dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menetapkan bahwa Ammar Zoni bersalah bersama lima terdakwa lainnya. Selain hukuman kurungan, hakim juga mewajibkan pembayaran denda yang harus dilunasi dalam jangka waktu maksimal dua bulan setelah putusan inkrah.

"Menyatakan terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar" ujar hakim Elyarahma.

Hakim menjelaskan bahwa denda tersebut wajib dibayar dalam satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan lagi. Jika merujuk pada putusan tersebut, Ammar Zoni menerima hukuman penjara paling berat dibandingkan lima terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

"Jadi putusan Majelis Hakim ini belum bersifat tetap. Jika saudara terdakwa tidak puas, bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi" ujar Elyarahma.

Pihak pengadilan memberikan waktu selama tujuh hari bagi para terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Ammar Zoni menjadi salah satu dari dua terdakwa yang menyatakan masih mempertimbangkan keputusan tersebut.

"Pikir-pikir, Yang Mulia" kata Ammar Zoni.

Merespons pernyataan tersebut, hakim menegaskan bahwa status hukum perkara ini belum berkekuatan tetap bagi pihak yang belum menerima. Hal ini memungkinkan adanya perubahan status putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nantinya.

"Jadi karena terdakwa Andi Mualim dan terdakwa Ammar Zoni masih berpikir-pikir, jadi belum berkekuatan hukum tetap ya" tutur hakim Elyarahma.

Hakim menambahkan bahwa jika banding diajukan, maka perkara akan masuk ke tahap upaya hukum lanjutan. Keputusan awal tersebut bisa saja mengalami perubahan, pembatalan, atau justru penguatan oleh pengadilan tinggi.

"Kalau nanti banding, masuk ke upaya hukum dan masih bisa berubah, atau dibatalkan, atau dikuatkan oleh pengadilan inggi" tambah Elyarahma.

Keluarga yang hadir di persidangan, termasuk sang bibi Eli Murni, menyatakan kekecewaannya atas beratnya vonis tersebut. Pihak keluarga awalnya berharap mendapatkan hukuman yang lebih ringan bagi keponakannya.

"Ya maunya seringan-ringannya" ujar Eli kepada wartawan.

Terkait rencana pengajuan banding, pihak keluarga memilih untuk menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada tim hukum. Saat ini Ammar Zoni masih melakukan musyawarah internal sebelum mengambil sikap resmi.

"Ya itu kan ada ke PH, bagaimana baiknya. Mungkin dia pikir-pikir dulu, mau musyawarah mungkin, gitu" kata Eli.

TerdakwaVonis PenjaraDenda
Asep bin Sarikin4 TahunRp 1 Miliar
Ade Chandra Maulana4 TahunRp 1 Miliar
Ardian Prasetyo5 TahunRp 1 Miliar
Andi Mualim6 TahunRp 1 Miliar
Muhammad Rivaldi6 TahunRp 1 Miliar
Ammar Zoni7 TahunRp 1 Miliar

Artikel terkait

Rekomendasi