MANTAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi meminta agar penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tidak dimonopoli oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, monopoli tersebut mengebiri hak-hak terdakwa dan membuat jalannya persidangan menjadi tidak adil.
Amien menilai Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung jauh lebih tepat untuk diikuti ketimbang menyerahkan otoritas mutlak kepada BPK. Adapun SE yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu disebutkan dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara, lembaga negara tidak hanya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK, tetapi dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.
"Penghitungan kerugian keuangan negara untuk keperluan peradilan pidana korupsi secara praktis tidak boleh dimonopoli oleh BPK. Jadi Surat Edaran Kejaksaan Agung lebih tepat untuk diikuti," ujar Amien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Amien membongkar adanya kelemahan dalam independensi hasil audit BPK. Ia mengungkapkan bahwa metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga tersebut sering kali tidak objektif karena adanya intervensi atau faktor ketakutan eksternal.
"Yang lebih penting lagi adalah bagaimana cara menghitungnya. Saya, dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga. Jadi mungkin menurut mereka benar, tapi dari dalam sana juga saya dapat informasi memang caranya ngawur. Karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti. Jadi terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut. Jadi lebih penting cara menghitungnya bagaimana sih? Standarnya bagaimana sih? Kemudian diajarkan ke banyak pihak. Mestinya seperti itu," ungkap Amien.
Amien kemudian membedah persoalan ini dari kacamata hukum formil berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional yang baru saja diberlakukan. Merujuk pada aturan baku peradilan, bukti kerugian negara yang sah di meja hijau hanya bisa diklasifikasikan ke dalam dua bentuk alat bukti, yakni keterangan ahli atau surat laporan resmi.
"Sesuai dengan alat bukti yang dirumuskan di dalam KUHAP yang baru saja berlaku, di situ alat bukti yang memungkinkan untuk menyampaikan angka kerugian keuangan negara itu hanya keterangan ahli dan surat. Di dalam KUHAP tidak ada alat bukti yang judulnya BPK, BPKP, ataupun yang lain. Adanya keterangan ahli dan surat. Jadi kalau berpegang pada KUHAP, ya lewatnya jalur itu," jelasnya.
Ia pun mengingatkan asas hukum bahwa yang disebut sebagai seorang ahli adalah personil atau individu yang memiliki keahlian spesifik, bukan sebuah lembaga atau institusi negara.
"Kemudian di dalam KUHAP itu didefinisikan ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi. Jadi ahli itu bukan BPK. Kemudian, kalau di persidangan yang boleh mengajukan ahli ataupun surat itu adalah JPU dan terdakwa. Kalau terdakwa tidak boleh mengajukan alat bukti keterangan ahli ataupun surat, berarti peradilan nggak adil. Secara terstruktur dan sistematis pengadilannya tidak adil," katanya.
Lebih lanjut, Amien mengkritik keras jika ada regulasi yang mematok bahwa kerugian negara hanya sah jika dihitung oleh lembaga negara resmi. Jika sistem itu dipaksakan, maka fungsi hakim dan pengadilan menjadi tidak berguna lagi karena vonis bersalah atau tidaknya seseorang sudah dikunci sejak awal oleh lembaga pencatat kerugian tersebut.
"Nah karena itu, kerugian keuangan negara itu harus bisa diajukan oleh JPU maupun oleh terdakwa, biasanya lewat advokatnya. Nah, kalau didefinisikan kerugian keuangan negara itu harus dihitung oleh lembaga negara, selesai, terdakwa udah nggak punya hak lagi untuk ngajukan ahli. Karena lembaga negara tidak akan mau membantu terdakwa. Artinya bersalah atau tidak, itu ditetapkan oleh yang menghitung kerugian keuangan negara, jadi nggak perlu ada hakim lagi, nggak perlu ada pengadilan lagi. Ini kalau menurut KUHAP," terangnya.
Amien menegaskan, jika pembatasan hak ini terus terjadi di pengadilan tindak pidana korupsi, kredibilitas penegakan hukum Indonesia di mata dunia akan jatuh.
"Artinya begini, di dalam sidang itu sudah betul-betul nggak adil, karena kerugian keuangan negara yang diakui hanya yang dihitung oleh lembaga negara. Lembaga negara ini hanya akan mau menjadi ahli atau membuat laporan untuk JPU. Lalu terdakwa haknya apa? Ah, ini kalau terjadi betul, saya khawatir Indonesia akan ditertawakan oleh dunia internasional," kata Amien.
Amien meminta agar pengadilan memberikan ruang setara bagi terdakwa untuk menghadirkan ahli tandingan guna menguji keabsahan angka kerugian negara yang dituduhkan jaksa.
"Jadi menurut saya, tidak boleh dimonopoli oleh BPK. SE Kejaksaan Agung menurut saya lebih tepat untuk diikuti. Jadi kalau toh misalnya mantan pimpinan BPK, atau mantan pekerja di BPKP, mantan pimpinan KPK menjadi ahli untuk terdakwa, itu harusnya dibolehkan," pungkasnya. (Faj/P-3)
- Ketua Baleg DPR Soroti Kejagung Terbitkan SE Soal Lembaga Penghitung Kerugian Negara 18/5/2026 17:13 Bob mengatakan kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara menjadi penting dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
- 5 Fakta Viral LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar yang Tuai Kontroversi 12/5/2026 23:17 Simak fakta viral LCC Empat Pilar MPR RI 2026 di Kalbar, mulai dari kronologi perbedaan nilai hingga sanksi penonaktifan juri dan MC.
- Mekanisme Pemilihan Anggota BPK RI: Peran DPR, DPD, dan Presiden 12/5/2026 17:22 Pelajari prosedur pemilihan anggota BPK RI sesuai UUD 1945, mulai dari seleksi di DPR, pertimbangan DPD, hingga peresmian oleh Presiden.
- Kronologi Kontroversi LCC Empat Pilar MPR RI Kalbar yang Viral di Media Sosial 12/5/2026 16:48 Simak kronologi lengkap kontroversi penilaian LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalbar yang melibatkan SMAN 1 Pontianak dan dewan juri.
- Polisi Pastikan Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal akibat Kebakaran 11/5/2026 17:12 Polres Metro Jakarta Selatan pastikan Anggota IV BPK Haerul Saleh meninggal karena kebakaran di Jagakarsa. Puslabfor periksa temuan cairan di TKP.
- Ini Faktor Penyebab Pemberantasan Korupsi Selalu Gagal 18/5/2026 16:12 Amien mengatakan sejak awal kemerdekaan, aparat penegak hukum hanya mengejar korupsi yang memenuhi unsur merugikan keuangan negara.
- Survei NRI: Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi Jadi PR Besar Prabowo 06/5/2026 13:30 SURVEI Nusantara Riset Indonesia (NRI) menunjukkan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi pemerintahan Prabowo Subianto.
- KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Perkuat Pemulihan Kerugian Negara 22/2/2026 16:27 KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
- Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 Jeblok ke 34, Peringkat Dunia 109 dan Ini Biang Keroknya 11/2/2026 18:36 Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
- Kepuasan Publik 79,9 Persen, Kinerja Presiden Prabowo Dipuji namun Diingatkan tak Lengah 10/2/2026 16:28 Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.