Perdebatan Ambang Batas Parlemen dalam Perubahan UU Pemilu

Perdebatan Ambang Batas Parlemen dalam Perubahan UU Pemilu
Foto: Ilustrasi Perdebatan Ambang Batas Parlemen dalam Perubahan UU Pemilu.

PERDEBATAN mengenai ambang batas parlemen kembali menemukan momentumnya dalam rencana perubahan undang-undang pemilu.

Selama ini, diskursus publik cenderung berkutat pada angkaÔÇöapakah 4 persen memadai atau perlu dinaikkan.

Namun, pendekatan demikian sesungguhnya belum menyentuh persoalan yang lebih mendasar: bagaimana merancang ambang batas yang tidak hanya sah secara konstitusional, tetapi juga rasional secara kelembagaan.

Dalam kerangka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat dan Pasal 22E tentang pemilihan umum, desain sistem pemilu merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Negara memiliki ruang untuk menentukan model yang paling sesuai sepanjang tetap menjamin prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan representasi.

Dalam konteks inilah gagasan pergeseran ambang batas dari basis persentase suara menuju basis jumlah kursi menjadi relevan.

Ia menawarkan pendekatan yang lebih operasional, sekaligus menjawab kebutuhan nyata kelembagaan parlemen.

Dasar Konstitusi

Secara normatif, ambang batas parlemen saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan angka 4 persen suara nasional sebagai syarat partai politik untuk memperoleh kursi di DPR.

Namun, perkembangan yurisprudensi menunjukkan bahwa angka tersebut tidak bersifat absolut.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penentuan ambang batas harus didasarkan pada pertimbangan rasional, proporsional, dan berbasis kajian yang memadai.

Putusan ini membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk merumuskan kembali desain ambang batas yang lebih kontekstual.

Dengan demikian, perubahan paradigma dari persentase suara ke jumlah kursi bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari evolusi konstitusional dalam desain sistem pemilu.

Pengalaman pemilu selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa ambang batas berbasis persentase suara belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan fragmentasi politik.

Parlemen tetap diisi oleh banyak partai dengan kekuatan yang relatif kecil, sehingga proses pengambilan keputusan sering kali tersendat.

Fragmentasi ini bukan sekadar persoalan jumlah partai, tetapi juga menyangkut efektivitas kerja lembaga legislatif.

Banyak partai yang secara formal hadir di parlemen, tetapi secara substantif tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk berkontribusi dalam proses legislasi maupun pengawasan.

Dalam praktiknya, kondisi ini memperpanjang proses politik, meningkatkan biaya transaksi, dan berpotensi menurunkan kualitas kebijakan publik.

Dengan demikian, persoalan yang dihadapi bukan hanya representasi, tetapi juga fungsionalitas.

Gagasan Kursi

Gagasan untuk menjadikan jumlah kursi sebagai basis ambang batas merupakan upaya untuk menjawab persoalan tersebut.

Dalam wacana yang berkembang, jumlah kursi minimal dapat dikaitkan dengan kebutuhan struktural DPR, misalnya kemampuan partai untuk berpartisipasi secara efektif dalam alat kelengkapan dewan seperti komisi.

Pendekatan ini menggeser fokus dari sekadar perolehan suara menuju kapasitas kerja.

Partai politik tidak hanya dinilai dari besarnya dukungan elektoral, tetapi juga dari kemampuannya menjalankan fungsi kelembagaan.

Secara teoretik, pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari electoral threshold menuju institutional threshold. Ia menempatkan parlemen sebagai institusi kerja, bukan sekadar arena representasi simbolik.

Sebagai bagian dari kebijakan hukum terbuka, desain ambang batas harus memenuhi prinsip rasionalitas.

Artinya, setiap angka atau parameter yang ditetapkan harus memiliki dasar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendekatan berbasis kursi memiliki keunggulan karena berangkat dari kebutuhan nyata kelembagaan.

Ia tidak ditentukan secara arbitrer, melainkan berdasarkan struktur dan fungsi parlemen itu sendiri.

Dengan demikian, ambang batas tidak lagi sekadar menjadi alat penyaringan politik, tetapi juga instrumen untuk memastikan efektivitas sistem pemerintahan.

Dalam perspektif hukum tata negara, ini merupakan bentuk harmonisasi antara prinsip representasi dan kebutuhan governabilitas.

Parlemen yang efektif adalah parlemen yang mampu menjalankan tiga fungsi utamanyaÔÇölegislasi, pengawasan, dan penganggaranÔÇösecara optimal. Untuk itu, diperlukan struktur yang tidak terlalu terfragmentasi.

Ambang batas berbasis kursi mendorong terbentuknya partai-partai yang memiliki basis dukungan yang cukup kuat.

Ini bukan berarti menutup ruang bagi partai kecil, melainkan mendorong mereka untuk membangun konsolidasi politik melalui koalisi atau kerja sama kelembagaan.

Dalam sistem presidensial, efektivitas parlemen memiliki implikasi langsung terhadap stabilitas pemerintahan. Parlemen yang terlalu terfragmentasi berpotensi melemahkan fungsi kontrol sekaligus menghambat proses legislasi.

Dengan demikian, penataan ambang batas merupakan bagian integral dari upaya memperkuat sistem presidensial itu sendiri.

Representasi Seimbang

Kritik yang sering muncul terhadap ambang batas adalah potensi hilangnya suara pemilih (wasted votes). Kekhawatiran ini perlu diakui sebagai bagian dari dilema dalam desain sistem pemilu.

Namun, pendekatan berbasis kursi justru membuka kemungkinan untuk meminimalkan dampak tersebut melalui mekanisme kerja sama politik, seperti fraksi gabungan atau koalisi parlemen.

Dalam kerangka ini, representasi tidak hilang, melainkan diartikulasikan melalui bentuk kolektif.

Demokrasi modern tidak hanya menekankan representasi individual partai, tetapi juga kemampuan untuk membangun konsensus.

Oleh karena itu, representasi harus dipahami tidak semata-mata sebagai jumlah suara, tetapi juga sebagai kemampuan mengolah suara tersebut menjadi kebijakan.

Sistem kepartaian yang sehat adalah sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara pluralitas dan efektivitas. Terlalu banyak partai tanpa kapasitas yang memadai akan melemahkan fungsi kelembagaan.

Ambang batas berbasis kursi mendorong konsolidasi politik secara alamiah. Partai-partai akan terdorong untuk memperkuat basis dukungan atau membangun aliansi strategis agar dapat memenuhi syarat kelembagaan.

Konsolidasi ini bukanlah pembatasan demokrasi, melainkan mekanisme untuk memastikan bahwa demokrasi dapat bekerja secara efektif.

Dalam perspektif sistem presidensial, konsolidasi politik justru menjadi prasyarat bagi stabilitas pemerintahan.

Setiap perubahan dalam desain sistem pemilu tentu harus diuji dalam kerangka konstitusi. Prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan representasi tetap menjadi batas utama.

Namun demikian, selama ambang batas dirancang secara proporsional, rasional, dan tidak menutup akses politik secara sewenang-wenang, maka ia dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Hal ini sejalan dengan doktrin open legal policy yang diakui dalam praktik Mahkamah Konstitusi.

Pendekatan berbasis kursi, dengan landasan rasionalitas kelembagaan, memiliki peluang untuk memenuhi uji konstitusionalitas tersebut, sepanjang dirumuskan secara hati-hati dan berbasis kajian yang memadai.

Gagasan ambang batas berbasis kursi merupakan langkah maju dalam pembaruan sistem pemilu Indonesia.

Ia menawarkan pendekatan yang lebih rasional, operasional, dan selaras dengan kebutuhan kelembagaan parlemen.

Demokrasi tidak hanya membutuhkan representasi, tetapi juga efektivitas. Parlemen tidak hanya harus mencerminkan kehendak rakyat, tetapi juga mampu mengolah kehendak tersebut menjadi kebijakan yang nyata.

Dengan menata ambang batas secara tepat, kita tidak hanya menyederhanakan sistem kepartaian, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi.

Pada akhirnya, tujuan kita adalah menghadirkan parlemen yang tidak sekadar ada, tetapi benar-benar bekerja.

Artikel terkait

Rekomendasi