Promotor Festival Gelombang Cinta #4 Pekalongan, AL Organizer, resmi melaporkan grup musik NDX AKA ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dipicu oleh tindakan duo asal Yogyakarta tersebut yang diduga mengajak calon penonton melakukan pengembalian dana atau refund tiket setelah batal tampil dalam acara tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (27/4/2026), kerugian yang dialami penyelenggara akibat gelombang refund massal ini ditaksir mencapai Rp 1,7 miliar. Pihak promotor juga mengklaim bahwa tindakan tersebut sangat memengaruhi keberlangsungan acara yang mereka kelola.
Persoalan bermula ketika pihak kepolisian meminta jadwal pelaksanaan Festival Gelombang Cinta #4 dimundurkan. Meski pihak penyelenggara telah menginformasikan perubahan jadwal kepada seluruh pengisi acara, NDX AKA baru memberikan respons pada 26 Maret 2026 dengan menyatakan batal tampil serta menganggap uang muka atau DP yang telah dibayarkan sudah hangus.
Kuasa hukum AL Organizer, Handrianus Handyar Rhaditya, memberikan rincian mengenai tindakan NDX AKA yang dianggap merugikan kliennya melalui media sosial.
"Tanggal 16 April, pihak EO mengunggah reels video di Instagram yang menampilkan Denny Caknan. Di reels itu ada komentar dari official NDX yang intinya menyampaikan bahwa NDX batal tampil dan menyarankan untuk refund melalui panitia," papar Hendrianus.
Sebelum menempuh jalur hukum, pihak AL Organizer mengaku telah melayangkan somasi kepada NDX AKA, namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Kasus ini sekarang telah teregistrasi di Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah dengan nomor laporan STPA/714/IV/2026/Ditressiber.