Masyarakat Indonesia sering kali keliru menganggap Akta Jual Beli atau AJB sebagai bukti final kepemilikan tanah. Padahal, dilansir dari Properti, dokumen tersebut secara hukum belum menentukan status kepemilikan akhir seseorang atas suatu lahan.
AJB memiliki peran krusial dalam administrasi pertanahan sebagai dasar perubahan data, namun sifatnya terbatas pada pembuktian transaksi. Dokumen ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk melegalkan peralihan hak dari penjual ke pembeli.
Kementerian ATR/BPN melalui laman resminya menegaskan bahwa dokumen ini hanyalah bukti otentik bahwa telah terjadi kegiatan jual beli. Hal ini menjadi pengingat bagi pemilik lahan untuk segera mengurus dokumen yang lebih kuat secara hukum.
"AJB hanyalah bukti transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang biasanya dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," ujar Kementerian ATR/BPN.Pihak BPN memperingatkan masyarakat bahwa memegang AJB saja tidak cukup untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Pemilik wajib melanjutkan proses administrasi hingga terbitnya dokumen resmi negara di kantor pertanahan setempat.
"AJB belum menjadikan Anda pemilik sah secara hukum sampai dilakukan proses balik nama dan penerbitan sertipikat di BPN," tulis Kementerian ATR/BPN.Alasan fundamental mengapa AJB tidak setara dengan sertifikat adalah karena dokumen tersebut belum tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara. Status kepemilikan yang diakui penuh harus dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.
Sertifikat Hak Milik atau SHM memuat data fisik dan yuridis lengkap mengenai bidang tanah yang sudah diverifikasi oleh negara. Berbeda dengan AJB, sertifikat merupakan alat bukti utama yang memiliki kekuatan hukum paling solid jika terjadi sengketa lahan.
Hingga proses balik nama tuntas dan sertifikat baru diterbitkan atas nama pembeli, secara administratif hak milik belum sepenuhnya berpindah. AJB berfungsi sebagai jembatan hukum, namun sertifikat tetap menjadi bukti final yang melindungi hak pemilik di mata hukum Indonesia.