AFPI Berhentikan PT Teknologi Internasional Nusantara Akibat Order Fiktif

AFPI Berhentikan PT Teknologi Internasional Nusantara Akibat Order Fiktif
Foto: Ilustrasi AFPI Berhentikan PT Teknologi Internasional Nusantara Akibat Order Fiktif.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) pada Kamis (30/4/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul aksi viral oknum agen penagih yang melakukan pemesanan fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah, untuk menekan nasabah.

Dilansir dari Detik Finance, praktik tidak beretika tersebut melibatkan PT TIN sebagai perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan platform Indosaku. AFPI telah melakukan verifikasi fakta dan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menetapkan sanksi terhadap entitas tersebut.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri mekanisme kerja antara kedua perusahaan yang terlibat. Penyelidikan mengonfirmasi bahwa PT TIN menjalankan operasional penagihan sebagai mitra eksternal bagi platform Indosaku Digital Teknologi, di mana keduanya berstatus sebagai anggota asosiasi.

"Sebagai tindak lanjut dari proses penelusuran dan mekanisme etik organisasi yang berjalan, AFPI telah memulai proses pemberhentian keanggotaan PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Entjik.

Keputusan pemutusan keanggotaan tersebut didasari pada penilaian bahwa PT TIN telah melanggar Pedoman Perilaku (Code of Conduct) mengenai larangan penagihan tidak beretika. Selain sanksi terhadap pihak ketiga, AFPI juga menyiapkan langkah pembinaan dan mekanisme etik bagi Indosaku selaku penyelenggara yang menjalin kerja sama tersebut.

"AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh langkah pengawasan dan arahan yang diberikan oleh OJK, serta memastikan seluruh anggota AFPI menindaklanjutinya secara cepat dan tegas di lapangan," tambah Entjik.

Asosiasi menekankan bahwa tindakan intimidasi menggunakan fasilitas publik sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diwajibkan kepada seluruh anggota. AFPI kini tengah meninjau ulang seluruh tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan industri pinjaman daring untuk memastikan kepatuhan di lapangan.

"Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang membantu mengawasi industri ini. Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk terus menggunakan kanal pengaduan resmi AFPI apabila menemukan dugaan pelanggaran," tambah Entjik.

Komitmen asosiasi dalam menjaga standar perlindungan konsumen merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. AFPI memastikan setiap proses penanganan dilakukan secara terukur demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi